MIMIKA – Gaji tenaga kontrak (honorer) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika pada triwulan pertama tahun 2023 hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Malisa, mengatakan bahwa mandeknya pembayaran gaji honorer tersebut akibat belum ada penetapan Surat Keputusan kontrak kerja tahun 2023.
“Tentu kendalanya adalah SK, penetapan SK untuk kontrak tahun 2023. Ya karena baru keluar, jadi kita baru proses,” ujarnya saat diwawancarai di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/3/2023).
Dikatakan bahwa penetapan SK itu berlaku untuk semua honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kecuali kalau untuk guru-guru kontrak itu kan ditanggung dari dana Otsus Dinas Pendidikan,” sebut Marthen.
Dijelaskan lebih lanjut, total gaji tersebut terdiri dari beberapa unsur yang disatukan, diantaranya besaran gaji, TPP, dan juga uang makan harian.
“Jadi, totalnya untuk satu orang itu sekitar Rp4 jutaan begitu kurang lebih. Tapi bervariasi itu, ada yang ijazah SMA, S1, dan S2. Itu besarannya tentu berbeda,” jelasnya.
“Jadi sementara kita lagi proses. Kemungkinan satu dua hari ke depan sudah bisa dibayarkan,” pungkasnya.