Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Endy Langobelen

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pilkada di Mimika.

Dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua Tim Hukum MP3, Supriyanto Teguh Sukma, menyampaikan bahwa gugatan yang akan diajukan ke MK terkait sengketa proses di mana terdapat berbagai kecurangan.

“Jadi, bukan terkait sengketa hasil, tapi lebih ke proses tahapan yang mana banyak pelanggaran yang merugikan Paslon kami MP3. Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” tegasnya di Somatua Training Center, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyanto mengatakan, gugatan juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga :  Jalin Kolaborasi, TIFA Creative Tampil Memukau di Panggung Internasional

Pasalnya, selama proses tahapan pemungutan suara hingga pelaksanaan pleno, penyelenggara terkesan memihak kepada Paslon tertentu yang kini meraih suara terbanyak.

Menurut Supriyanto, keberpihakan itu terlihat ketika penyelenggara secara sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tidak kemudian ditindaklanjuti.

“Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno mereka terima,” Tegasnya

Senada, Perwakilan Tim MP3 lainnya yakni Simon Kasamol pun menduga pihak penyelenggara ikut terlibat dalam menjalankan praktik-praktik kecurangan itu. Kata dia, penyelenggara dan Paslon tersebut seolah melakukan kerja balas jasa.

Dia menyayangkan hal itu lantaran menurutnya Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur sehingga praktek balas jasa harus dihentikan.

Baca Juga :  Jadi Lokus Penyebaran Narkoba, Pemerintah Kampung Nawaripi Ambil Langkah Pencegahan

“Jadi, kami berharap praktik-praktik ini harus diputus oleh MK sehingga dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini”,” Timpalnya

Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim MP3 memastikan hari ini, Rabu (11/12/2024), mereka akan ke Jakarta untuk mengajukan gugatan yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?
Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai
Dua Kelompok Warga Bertikai di Jalan Baru Timika Sepakat Tak Lanjut Perang
Seorang Guru Tewas Ditembak di Ilaga Puncak Papua Tengah
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:23 WIT

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:56 WIT

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:54 WIT

2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:06 WIT

Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?

Berita Terbaru

Perang dua kelompok warga di Jalan C. Heatubun, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

6 Orang Terluka dalam Perang Dua Kelompok di Mimika

Minggu, 19 Jan 2025 - 23:28 WIT

Perang di Jalan C Heatubun, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Perang Dua Kelompok di Mimika, 6 Orang Terluka

Minggu, 19 Jan 2025 - 23:15 WIT

Suasana perang di Jalan C Heatubun (Jalan Baru), Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

Perang Dua Kelompok Terjadi Lagi di Mimika

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:52 WIT

Personel Elpama Prison (Tim I). (Foto: Istimewa)

Budaya

Elpama Prison dan Skena Hip Hop di Balik Jeruji Besi

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:27 WIT