MIMIKA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pilkada di Mimika.
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua Tim Hukum MP3, Supriyanto Teguh Sukma, menyampaikan bahwa gugatan yang akan diajukan ke MK terkait sengketa proses di mana terdapat berbagai kecurangan.
“Jadi, bukan terkait sengketa hasil, tapi lebih ke proses tahapan yang mana banyak pelanggaran yang merugikan Paslon kami MP3. Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” tegasnya di Somatua Training Center, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supriyanto mengatakan, gugatan juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Pasalnya, selama proses tahapan pemungutan suara hingga pelaksanaan pleno, penyelenggara terkesan memihak kepada Paslon tertentu yang kini meraih suara terbanyak.
Menurut Supriyanto, keberpihakan itu terlihat ketika penyelenggara secara sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tidak kemudian ditindaklanjuti.
“Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno mereka terima,” Tegasnya
Senada, Perwakilan Tim MP3 lainnya yakni Simon Kasamol pun menduga pihak penyelenggara ikut terlibat dalam menjalankan praktik-praktik kecurangan itu. Kata dia, penyelenggara dan Paslon tersebut seolah melakukan kerja balas jasa.
Dia menyayangkan hal itu lantaran menurutnya Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur sehingga praktek balas jasa harus dihentikan.
“Jadi, kami berharap praktik-praktik ini harus diputus oleh MK sehingga dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini”,” Timpalnya
Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tim MP3 memastikan hari ini, Rabu (11/12/2024), mereka akan ke Jakarta untuk mengajukan gugatan yang dimaksud.