Home / DPR / Utama

Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Endy Langobelen

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pilkada di Mimika.

Dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua Tim Hukum MP3, Supriyanto Teguh Sukma, menyampaikan bahwa gugatan yang akan diajukan ke MK terkait sengketa proses di mana terdapat berbagai kecurangan.

“Jadi, bukan terkait sengketa hasil, tapi lebih ke proses tahapan yang mana banyak pelanggaran yang merugikan Paslon kami MP3. Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” tegasnya di Somatua Training Center, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyanto mengatakan, gugatan juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga :  AIYE Terpilih, Tukang Ojek Bisa Kredit Ringan Tanpa Bunga dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, selama proses tahapan pemungutan suara hingga pelaksanaan pleno, penyelenggara terkesan memihak kepada Paslon tertentu yang kini meraih suara terbanyak.

Menurut Supriyanto, keberpihakan itu terlihat ketika penyelenggara secara sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tidak kemudian ditindaklanjuti.

“Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno mereka terima,” Tegasnya

Senada, Perwakilan Tim MP3 lainnya yakni Simon Kasamol pun menduga pihak penyelenggara ikut terlibat dalam menjalankan praktik-praktik kecurangan itu. Kata dia, penyelenggara dan Paslon tersebut seolah melakukan kerja balas jasa.

Dia menyayangkan hal itu lantaran menurutnya Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur sehingga praktek balas jasa harus dihentikan.

Baca Juga :  Amukan Masyarakat di Yalimo, Wakapolres dan Kasat Lantas Jadi Korban

“Jadi, kami berharap praktik-praktik ini harus diputus oleh MK sehingga dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini”,” Timpalnya

Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim MP3 memastikan hari ini, Rabu (11/12/2024), mereka akan ke Jakarta untuk mengajukan gugatan yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot
Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM
Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi
Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah
Mandenas–Kapolda Sidak Bulog Timika, Pastikan Stok Aman dan Distribusi ke Pegunungan Dipercepat
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:41 WIT

MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:21 WIT

Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:52 WIT

Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:59 WIT

Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT