Home / DPR / Utama

Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Endy Langobelen

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pilkada di Mimika.

Dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua Tim Hukum MP3, Supriyanto Teguh Sukma, menyampaikan bahwa gugatan yang akan diajukan ke MK terkait sengketa proses di mana terdapat berbagai kecurangan.

“Jadi, bukan terkait sengketa hasil, tapi lebih ke proses tahapan yang mana banyak pelanggaran yang merugikan Paslon kami MP3. Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” tegasnya di Somatua Training Center, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyanto mengatakan, gugatan juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga :  Pengurus Parpol Tak Boleh Diakomodir ke DPRD Jalur Otsus

Pasalnya, selama proses tahapan pemungutan suara hingga pelaksanaan pleno, penyelenggara terkesan memihak kepada Paslon tertentu yang kini meraih suara terbanyak.

Menurut Supriyanto, keberpihakan itu terlihat ketika penyelenggara secara sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tidak kemudian ditindaklanjuti.

“Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini yang akan kita proses sehingga konsekuensi atas perbuatan mereka kemarin pada saat pleno mereka terima,” Tegasnya

Senada, Perwakilan Tim MP3 lainnya yakni Simon Kasamol pun menduga pihak penyelenggara ikut terlibat dalam menjalankan praktik-praktik kecurangan itu. Kata dia, penyelenggara dan Paslon tersebut seolah melakukan kerja balas jasa.

Dia menyayangkan hal itu lantaran menurutnya Kabupaten Mimika merupakan barometer untuk Indonesia bagian Timur sehingga praktek balas jasa harus dihentikan.

Baca Juga :  Alex Omaleng - Yusuf Rombe Kantongi Dukungan Demokrat untuk Pilkada Mimika

“Jadi, kami berharap praktik-praktik ini harus diputus oleh MK sehingga dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh penyelenggara tidak lagi terjadi seperti begini”,” Timpalnya

Diketahui syarat mengajukan gugatan Pilkada sendiri tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim MP3 memastikan hari ini, Rabu (11/12/2024), mereka akan ke Jakarta untuk mengajukan gugatan yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika
Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika
Fraksi PDIP Minta APBD-P Mimika Rp6,16 Triliun Tak Berujung SiLPA
Fraksi Golkar Soroti Rp1,11 Triliun Pembiayaan Perubahan APBD Mimika
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 27 September 2026 - 01:03 WIT

Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIT

Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika

Sabtu, 26 September 2026 - 22:52 WIT

Fraksi PDIP Minta APBD-P Mimika Rp6,16 Triliun Tak Berujung SiLPA

Sabtu, 26 September 2026 - 19:11 WIT

Fraksi Golkar Soroti Rp1,11 Triliun Pembiayaan Perubahan APBD Mimika

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT