Home / DPR

Besok, KPU Mimika Gelar Pleno Penetapan Paslon Pilkada Terpilih

Ahmad

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma.  (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada Rabu (26/2/2025) besok.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyebut hal ini sesuai dengan prosedur yang mana tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi, kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

Dia menyampaikan, pleno penetapan ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Dalam sidang itu, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

Baca Juga :  Dari SP hingga Jayanti, Maximus Tancap Gas Serap Keluhan Masyarakat

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP
Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis
DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan
Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:41 WIT

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Jumat, 10 April 2026 - 13:43 WIT

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIT

Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis

Kamis, 2 April 2026 - 05:16 WIT

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32 WIT

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Berita Terbaru