JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, menuliskan sebuah surat pribadi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak membeberkan isi surat tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kliennya menagih janji yang sebelumnya pernah disampaikan Firli di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Menurut Petrus, surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya. Surat itu pun baru diterima pihak pengacara pada Selasa (31/1/2023) sore.
Kata Petrus, surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK tanggal 1 Februari 2023. Saat ditanya perihal janji yang disampaikan kliennya, Petrus tampak enggan untuk mengungkapnya.
“Iya intinya, ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana,” ujar Petrus.
Di samping itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebutkan bahwa janji yang pernah dibisikkan ke Lukas Enembe hanya diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi, Kamis (2/2/2023).
Nawawi juga meminta kepada para penyidik di KPK agar tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara-cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.