Tulis Surat Khusus, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Saat di Papua

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar. (Foto: Detiknews)

i

Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar. (Foto: Detiknews)

JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, menuliskan sebuah surat pribadi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak membeberkan isi surat tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa kliennya menagih janji yang sebelumnya pernah disampaikan Firli di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Menurut Petrus, surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya. Surat itu pun baru diterima pihak pengacara pada Selasa (31/1/2023) sore.

Baca Juga :  Polres Mimika Jemput Paksa PPD yang Tak Selesaikan Pleno Distrik

Kata Petrus, surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK tanggal 1 Februari 2023. Saat ditanya perihal janji yang disampaikan kliennya, Petrus tampak enggan untuk mengungkapnya.

“Iya intinya, ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana,” ujar Petrus.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebutkan bahwa janji yang pernah dibisikkan ke Lukas Enembe hanya diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi, Kamis (2/2/2023).

Nawawi juga meminta kepada para penyidik di KPK agar tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe.

Baca Juga :  Lagi Pembunuhan di Kali Brasa Yahukimo, 1 Pekerja Tewas Digorok Leher

Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara-cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sebagai informasi, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, TNI-Polri Sekat Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya
Pemprov Papua Ingatkan KPU, PSU Harus Cermat dan Netral
Polda Papua Ungkap Kronologi Pertikaian Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya
Lagi, Massa Pendukung Paslon Bupati Saling Serang di Puncak Jaya
Golkar Tunjuk Primus Natikapereyau sebagai Ketua DPRD Mimika Definitif
JOEL Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2024 Mimika
Besok, KPU Mimika Gelar Pleno Penetapan Paslon Pilkada Terpilih
Putusan MK: Gugatan Maximus-Peggi Ditolak, JOEL Menang Pilkada Mimika
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:18 WIT

Jelang Putusan MK, TNI-Polri Sekat Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya

Senin, 10 Maret 2025 - 08:12 WIT

Pemprov Papua Ingatkan KPU, PSU Harus Cermat dan Netral

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:13 WIT

Polda Papua Ungkap Kronologi Pertikaian Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya

Senin, 3 Maret 2025 - 19:41 WIT

Lagi, Massa Pendukung Paslon Bupati Saling Serang di Puncak Jaya

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:13 WIT

Golkar Tunjuk Primus Natikapereyau sebagai Ketua DPRD Mimika Definitif

Berita Terbaru