Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Ahmad

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Galian C atau lokasi pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pasalnya, beberapa perusahaan yang tengah beroperasi di wilayah Kota Timika belum diketahui secara jelas terkait izin dan sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam Kota Timika yang masih aktif beroperasi pun kembali dipertanyakan.

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tambang-tambang ilegal tersebut.

“Galian C ini menjadi masalah kitam. Saya kira ini sesuatu yang harus kita tindaklanjuti. Izinnya galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata Johannes, saat ditemui wartawan, Selasa (22/4/2025).

Johannes mengaku, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI ke-77 dengan Baksos, Dandim 1710 Mimika: TNI-Polri Selalu Bersama Masyarakat

Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Johannes pun menegaskan bahwa bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, ia akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan tersebut agar segera diselesaikan.

“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah longsor dan lain-lain,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Baru KMT, Esau Wanggai Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2025-2027
Bentuk Panitia, IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Anggota Baru
Bangun Sinergisitas, DPD Tani Merdeka, Papera, dan APSI Paniai Gelar Pertemuan
Tani Merdeka DPC Paniai Rapat Terbatas Bersama Ketua DPW Papua Tengah
Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124
Angkutan Lebaran Selesai, PELNI Sukses Selenggarakan Tiket Gratis Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
Dorong Mimika Jadi Kota Harmoni Beragama FKUB Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tentang Moderasi dan Toleransi
Lemasa Telah Terima Salinan SK Pengurus KAPP Mimika
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:17 WIT

Wajah Baru KMT, Esau Wanggai Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2025-2027

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:09 WIT

Bentuk Panitia, IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Anggota Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:50 WIT

Bangun Sinergisitas, DPD Tani Merdeka, Papera, dan APSI Paniai Gelar Pertemuan

Selasa, 29 April 2025 - 22:45 WIT

Tani Merdeka DPC Paniai Rapat Terbatas Bersama Ketua DPW Papua Tengah

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIT

Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Berita Terbaru