Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Ahmad

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Galian C atau lokasi pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pasalnya, beberapa perusahaan yang tengah beroperasi di wilayah Kota Timika belum diketahui secara jelas terkait izin dan sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam Kota Timika yang masih aktif beroperasi pun kembali dipertanyakan.

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tambang-tambang ilegal tersebut.

“Galian C ini menjadi masalah kitam. Saya kira ini sesuatu yang harus kita tindaklanjuti. Izinnya galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata Johannes, saat ditemui wartawan, Selasa (22/4/2025).

Johannes mengaku, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.

Baca Juga :  Sambut Euforia Piala Dunia 2022, Fans Brasil Timika Gelar Bakti Sosial

Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Johannes pun menegaskan bahwa bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, ia akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan tersebut agar segera diselesaikan.

“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah longsor dan lain-lain,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT