Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Ahmad

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Galian C atau lokasi pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pasalnya, beberapa perusahaan yang tengah beroperasi di wilayah Kota Timika belum diketahui secara jelas terkait izin dan sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam Kota Timika yang masih aktif beroperasi pun kembali dipertanyakan.

Baca Juga :  2023, BNNK Mimika Tangani Dua Kasus Sabu

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tambang-tambang ilegal tersebut.

“Galian C ini menjadi masalah kitam. Saya kira ini sesuatu yang harus kita tindaklanjuti. Izinnya galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata Johannes, saat ditemui wartawan, Selasa (22/4/2025).

Johannes mengaku, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.

Baca Juga :  Pekan Pertama 2024, Tindakan Kriminalitas di Mimika Masih Terkendali

Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Johannes pun menegaskan bahwa bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, ia akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan tersebut agar segera diselesaikan.

“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah longsor dan lain-lain,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi
BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika
Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal
Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika
Bakar Batu di Kimak, Yohan Dewelek Ajak Warga Sambut Natal dengan Aman
Masak dan Makan Bersama di Puncak, Kepala Suku Dani Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Natal
Satgas Ops Cinta Damai Noken 2025 Polres Mimika Rehab Gereja di Poumako
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pramuria di Lokalisasi KM10 Mimika

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:40 WIT

Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIT

BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:42 WIT

Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:31 WIT

Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:31 WIT

Bakar Batu di Kimak, Yohan Dewelek Ajak Warga Sambut Natal dengan Aman

Berita Terbaru

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT