Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran

Ahmad

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah mempercepat reformasi administrasi kependudukan (adminduk) guna mengintegrasikan data pelayanan publik dan mencegah kerugian anggaran negara akibat data yang tidak akurat.

Langkah ini diambil untuk memastikan validitas data dasar warga, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, hingga mutasi domisili, yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu Serentak 2029.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menyatakan bahwa kesadaran proaktif masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan menjadi kunci utama dalam memutus sengkarut data sosial dan mewujudkan efisiensi anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tertib adminduk ini jauh melampaui sekadar kepemilikan selembar kertas. Ini adalah fondasi dari akurasi data negara yang langsung berdampak pada hak-hak konstitusional warga,” ujar Slamet.

Pembersihan Data Penerima Bansos

Menurut Slamet, ketidakakuratan data sering kali dipicu oleh keterlambatan pelaporan dokumen kematian atau perpindahan penduduk.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

Hal ini berpotensi menimbulkan celah manipulasi dan membuat program jaminan sosial pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.

Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Mimika fokus pada penertiban penerbitan akta kematian tepat waktu guna menghapus data warga yang sudah meninggal dari daftar penerima bantuan.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi cerita nama warga yang sudah meninggal tiba-tiba masih muncul sebagai penerima bantuan sosial hanya karena dokumen kematiannya belum diterbitkan atau dilaporkan. Ruang-ruang eror dan potensi kerugian negara itu yang kita persempit hingga nyaris tidak ada,” kata Slamet.

Selain untuk akurasi bantuan sosial, pemutakhiran data secara berkala ini ditujukan untuk mengantisipasi tumpang tindih data pemilih pada pemilu mendatang, meskipun pesta demokrasi tersebut masih menyisakan waktu beberapa tahun lagi.

Sinkronisasi Data Domisili

Masalah lain yang diidentifikasi adalah ketidakselarasan antara data hukum (de jure) dan kondisi riil di lapangan (de facto) akibat warga yang berpindah tempat tinggal tanpa melapor.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Fasilitasi 23 Anak Tujuh Suku dalam Program Bimbel Sekolah Kedinasan

Disdukcapil Mimika mewajibkan warga yang melakukan mutasi antar-wilayah untuk segera mengurus akta pindah dan Kartu Keluarga (KK) baru guna menghindari distorsi kalkulasi jumlah penduduk antardistrik.

“Tujuannya agar data penduduk di satu wilayah tetap valid dan akurat. Jika warga pindah tanpa melapor, hal itu akan mengacaukan kalkulasi jumlah penduduk antardistrik, yang pada akhirnya mengganggu perencanaan fasilitas publik dan distribusi logistik pembangunan oleh pemerintah,” jelas Slamet.

Jaminan Layanan Gratis

Untuk meningkatkan partisipasi publik dan mengikis stigma birokrasi yang rumit, Disdukcapil Mimika menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Pihak otoritas juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau maladministrasi dalam proses pelayanan di lapangan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT