Disnakertrans Mimika Tunggu Kepmen Soal Kenaikan UMK 2025

Ahmad

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Istimewa)

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, kepada awak media di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (30/11/2024).

Paulus menyebut, pada 27 November 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan telah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas formula penghitungan UMK tahun 2025. L

“Sekarang tunggu Kepmen. Sekarang lagi menyusun formula perhitungannya seperti apa,” sebut Paulus.

“Nanti kalau Kepmen-nya sudah pasti, mereka akan kirim ke setiap provinsi, kabupaten/kota, untuk cara menghitung formula penetapan UMK-nya. Jadi kami lagi tunggu,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga :  Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi

Paulus mengatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, baru akan dapat melakukan paripurna mengenai penetapan UMK setelah menerima Kepmen.

“Kalau itu sudah datang, baru nanti Pemda akan undang perwakilan perusahaan, perwakilan pengusaha, untuk sidang penetapan UMK. Kita tunggu dari pusat, di pusat aja belum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan
Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIT

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:19 WIT

Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT