MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, kepada awak media di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (30/11/2024).
Paulus menyebut, pada 27 November 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan telah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas formula penghitungan UMK tahun 2025. L
“Sekarang tunggu Kepmen. Sekarang lagi menyusun formula perhitungannya seperti apa,” sebut Paulus.
“Nanti kalau Kepmen-nya sudah pasti, mereka akan kirim ke setiap provinsi, kabupaten/kota, untuk cara menghitung formula penetapan UMK-nya. Jadi kami lagi tunggu,” ungkapnya menambahkan.
Paulus mengatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, baru akan dapat melakukan paripurna mengenai penetapan UMK setelah menerima Kepmen.
“Kalau itu sudah datang, baru nanti Pemda akan undang perwakilan perusahaan, perwakilan pengusaha, untuk sidang penetapan UMK. Kita tunggu dari pusat, di pusat aja belum,” pungkasnya.