MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan barang dagangan di Pasar Sentral Timika.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen serta pembinaan kepada para pedagang pasar.
Pengawasan ini kembali menunjukkan hasil ketika tim Disperindag bersama Kepala Pasar menemukan penggunaan zat pewarna pada produk ikan yang dijual oleh salah satu pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disperindag segera berkoordinasi dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika untuk melakukan pengujian terhadap produk tersebut.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, membenarkan bahwa pewarna yang digunakan merupakan jenis pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Setelah diperiksa oleh Loka POM, pewarna yang digunakan aman karena memang pewarna makanan. Namun demikian, kami tetap menarik bahan pewarna tersebut karena praktik semacam ini tetap tidak dibenarkan dalam tata niaga,” ujarnya saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).
Petrus menekankan bahwa meski produk ikan tersebut masih layak konsumsi, tindakan pedagang tetap dikategorikan sebagai bentuk ketidaksesuaian dalam tata niaga yang jujur dan sehat.
“Kami tidak amankan ikannya karena masih layak dikonsumsi, namun pewarna itu kami tarik. Yang terpenting adalah pembinaan agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” katanya.
Pedagang Diminta Buat Pernyataan dan Diberi Teguran
Sebagai langkah pembinaan, pedagang bersangkutan telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari masih melakukan hal serupa, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin berjualan,” tegas Petrus.
Ia menambahkan bahwa kepala pasar memiliki peran strategis dalam memastikan tidak hanya keteraturan aktivitas jual beli, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Terus Ditingkatkan
Disperindag Mimika menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata untuk menghukum pedagang, melainkan menjadi bagian dari pembinaan terpadu agar kualitas pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk pasar tradisional tetap terjaga.
“Kami ingin pasar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan bersama pihak terkait,” pungkasnya.









