MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika meminta masyarakat aktif melaporkan pangkalan minyak tanah yang diduga tidak melayani warga. Namun, setiap laporan harus disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan bukti berupa video maupun foto yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasi menjadi syarat utama sebelum pemerintah mengambil tindakan.
“Masyarakat bisa melapor, tapi harus dengan bukti yang konkret. Misalnya video yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasinya. Jangan hanya merekam antrean masyarakat, karena kami tidak tahu itu pangkalan yang mana,” kata Sabelina Fitriani, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti dengan memanggil agen bersama pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.
Kata Sabelina, Disperindag bersama agen telah berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti tidak melayani masyarakat, termasuk penutupan pangkalan.
“Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kami sudah ada komitmen dengan agen untuk menutup pangkalan yang memang tidak mau melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, langkah serupa pernah dilakukan terhadap salah satu pangkalan di kawasan SP4 setelah ditemukan bukti pelanggaran.
Sabelina mengatakan saat ini terdapat sekitar lima agen minyak tanah di Mimika yang membawahi lebih dari 200 pangkalan. Banyaknya jumlah pangkalan membuat identitas lokasi dalam setiap laporan menjadi sangat penting.
“Satu agen bisa memiliki sekitar 50 sampai 60 pangkalan. Jadi kalau tidak disebutkan nama pangkalan dan lokasinya, kami akan kesulitan melakukan pengecekan,” katanya.
Disperindag berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi sehingga pelayanan kepada warga tetap berjalan sesuai ketentuan.






