DPMPTSP Mimika Sosialisasikan Permendagri Jabatan Fungsional

Ahmad

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024), ini turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, yang sekaligus membuka kegiatan.

Adapun perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa, mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

Kata Johannes, melalui DPMPTSP, kepala daerah juga melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” kata Johannes.

Baca Juga :  Berhasil Padamkan Dua Kebakaran dalam Sehari di Mimika, BPBD Apresiasi Semua Pihak

Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.

Dengan adanya kegiatan ini, Johannes berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD dan undangan lainnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIT

Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIT

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terbaru