Hari Ini Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 Mulai Diberikan bagi SDM Kesehatan

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang tenaga kesehatan sedang diberikan vaksinasi COVID-19 (Foto: Istimewa)

Seorang tenaga kesehatan sedang diberikan vaksinasi COVID-19 (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI hari ini (29/7) mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Pemberian vaksinasi tersebut berdasarkan surat edaran (SE) nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan tanggal 28 Juli 2022.

Dalam SE itu dijelaskan bahwa akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang signifikan di Indonesia, yang mana SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

“Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis boosterke-2 bagi SDM kesehatan,” tulis SE tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Sementara vaksin yang digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Stunting di Mawokauw Jaya Sisa 5 Kasus, Kepala Kampung: Harus Ada Perhatian Ekstra dari Pemerintah Daerah

Adapun tujuan dikeluarkannya SE ini antara lain untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai
Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC
Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola
Dinkes Mimika Evaluasi Cakupan Ibu Bersalin di Fasilitas Kesehatan
Dinkes Mimika Perkuat Pendampingan Lansia, 94 Nakes dan Kader Ikut Workshop Tujuh Dimensi
LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta
Urusan Kesehatan Bukan Cuma Tugas Dinas, Dinkes Mimika Gandeng Tokoh Adat dan Kampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:09 WIT

Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:16 WIT

Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25 WIT

Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:20 WIT

Dinkes Mimika Evaluasi Cakupan Ibu Bersalin di Fasilitas Kesehatan

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT