JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI hari ini (29/7) mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
Pemberian vaksinasi tersebut berdasarkan surat edaran (SE) nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan tanggal 28 Juli 2022.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang signifikan di Indonesia, yang mana SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
“Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis boosterke-2 bagi SDM kesehatan,” tulis SE tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Sementara vaksin yang digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.
Adapun tujuan dikeluarkannya SE ini antara lain untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.