Kasus Pencurian Motor di Jalan Budi Utomo Timika Masuk Tahap II

Ahmad

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada 20 September 2024, kini masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 waktu dini hari sekira pukul 04.00 WIT saat korban atas nama Irianti sedang tertidur lelap. Motornya pun raib digasak maling yang kini sudah berstatus tersangka inisial YM.

Setelah kejadian itu, korban pun berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks. Namun, tidak membuahkan hasil.

Kapolsek menjelaskan, pencarian pun dilakukan oleh korban melalui sosial media Facebook dengan mengunggah informasi tentang kehilangan sepeda motor miliknya sembari berharap akan ada petunjuk.

Tak tunggu waktu lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya di lokasi belakang Hotel Ossa De Villa.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan Tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan selembar STNK An. Irianti yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT