Home / DPR / Utama

KPU Mimika Apresiasi Upaya MRP Dorong Hak Politik OAP di Pilkada

Jefri Manehat

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma.  (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Undang-undang itu didorong agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi orang asli Papua (OAP), melainkan juga jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga :  Pekan Depan Mendagri Lantik MRP di Empat Provinsi

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, upaya MRP sejauh ini masih sebatas rekomendasi, belum menjadi sebuah regulasi. Meskipun begitu ia tetap mengapresiasi langkah MRP.

“Kami sangat mengapresiasi upaya dari MRP. Tetapi selama itu belum diubah dalam bentuk regulasi, KPU tidak bisa menjadikannya sebagai dasar karena itu masih dalam bentuk rekomendasi,” jelas Hironimus Kia Ruma saat ditanyai wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Tim Sepak Bola PPLPD Mimika Kalahkan SSB Konica 4-1 dalam Laga Uji Coba

Hiro menjelaskan, KPU tidak berjalan atas rekomendasi, melainkan mematuhi Undang-undang Pilkada yang berlaku di Indonesia.

“Kalau misalkan rekomendasi itu dimasukkan dalam Undang-undang Pilkada bahwa calon bupati, calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota harus OAP, maka kami akan jalankan itu,” tutur Hiro.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIT

Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Berita Terbaru