NABIRE – Mediasi penyelesaian konflik tapal batas tanah adat yang terjadi di Kampung Topo dan Kampung Urumusu, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya rampung dengan kesepakatan bersama untuk menghentikan pertikaian, Selasa (13/6/2023).
Mediasi yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire itu dihadiri oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, bersama sejumlah bupati dari Provinsi Papua Tengah, Asisten I Setda Papua Tengah, Kapolres Nabire, Dandim 1705/Nabire, Danlanal, Danyon brimob, Danyonif 753 unsur Forkopimda, FKUB Nabire, para Anggota DPRD Nabire, pihak Suku Wate, Suku Mee, dan Suku Dani.
Bupati Mesak Magai saat diwawancarai awak media seusai pertemuan mediasi mengatakan bahwa telah disepakati bersama pembatalan pelepasan tanah oleh Suku Wate.
“Hasil pertemuan yang kita lakukan disepakati adalah pelepasan (tanah) daripada suku wate dibatalkan. Saya akan panggil suku Wate untuk cari solusi antara Suku wate dan Suku Dani”, kata Mesak.
Di samping itu, lanjut Mesak, TNI-Polri akan bertugas kembali ke Kampung Topo untuk mencari satu korban dari Suku Dani yang hingga saat ini belum juga ditemukan jasadnya.
“Besok kita akan cari satu orang suku Dani yang hilang di TKP sehingga mudah-mudahan kita bisa temukan dan meredam suasana pertikaian masalah tapal batas tanah antara suku Wate dan suku Mee”, tuturnya.
Lebih lanjut Bupati Mesak menyampaikan bahwa masyarakat yang telah datang ke Kota Nabire dalam rangka konflik, akan dipulangkan ke wilayahnya (Paniai, Deiyai, dan Dogiyai) oleh masing-masing bupati dan kepala suku.
Sedangkan untuk acara perdamaian kedua belah pihak, akan dilaksanakan setelah upaya pencarian jasad korban warga suku Dani ditemukan atau dinyatakan selesai.