MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan harga air galon isi ulang untuk setiap depot air yang ada di Timika.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, saat ditemui dalam sebuah acara di Graha Eme Neme Yauware, Timika, pada hari Selasa (25/10/2022).
“Kita tunggu ini saja, surat ini kan sementara disiapkan. Sebentar lagi suratnya akan keluar, SK bupati tentang penetapan harga depot. Jadi tunggu saja suratnya,” ujarnya.
Saat ditanya berapa harga air isi ulang yang akan ditetapkan di dalam SK Bupati tersebut, Petrus menyebutkan bahwa harganya tetap Rp6 ribu per galon.
“Tetap dengan Rp6 ribu, tapi saya belum bisa bicara ini lebih jauh sekarang karena pak bupati belum tanda tangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada sebuah pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada), Disperindag telah mengambil keputusan menetapkan harga air per galon Rp6 ribu.
Keputusan itu sontak membuat banyak depot air di Timika melakukan aksi menyetop penjualan yang berlangsung selama dua hari.
Belakangan ini para penjual air galon sudah kembali membuka penjualan, namun dengan harga jual di atas Rp6 ribu, yakni Rp8 ribu per galon untuk pembelian di depot, dan Rp10 ribu per galon untuk pembelian yang diantar langsung ke rumah.