Pemkab Mimika Bakal Terbitkan SK Bupati Tetapkan Harga Air Galon Isi Ulang

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba.

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan harga air galon isi ulang untuk setiap depot air yang ada di Timika.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, saat ditemui dalam sebuah acara di Graha Eme Neme Yauware, Timika, pada hari Selasa (25/10/2022).

“Kita tunggu ini saja, surat ini kan sementara disiapkan. Sebentar lagi suratnya akan keluar, SK bupati tentang penetapan harga depot. Jadi tunggu saja suratnya,” ujarnya.

Saat ditanya berapa harga air isi ulang yang akan ditetapkan di dalam SK Bupati tersebut, Petrus menyebutkan bahwa harganya tetap Rp6 ribu per galon.

“Tetap dengan Rp6 ribu, tapi saya belum bisa bicara ini lebih jauh sekarang karena pak bupati belum tanda tangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada sebuah pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada), Disperindag telah mengambil keputusan menetapkan harga air per galon Rp6 ribu.

Baca Juga :  Bupati Mimika Minta Waktu Penjualan Miras Diatur, Tidak Boleh Buka 24 Jam

Keputusan itu sontak membuat banyak depot air di Timika melakukan aksi menyetop penjualan yang berlangsung selama dua hari.

Belakangan ini para penjual air galon sudah kembali membuka penjualan, namun dengan harga jual di atas Rp6 ribu, yakni Rp8 ribu per galon untuk pembelian di depot, dan Rp10 ribu per galon untuk pembelian yang diantar langsung ke rumah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIT

Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIT

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terbaru