Pemkab Mimika Bakal Terbitkan SK Bupati Tetapkan Harga Air Galon Isi Ulang

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba.

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan harga air galon isi ulang untuk setiap depot air yang ada di Timika.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, saat ditemui dalam sebuah acara di Graha Eme Neme Yauware, Timika, pada hari Selasa (25/10/2022).

“Kita tunggu ini saja, surat ini kan sementara disiapkan. Sebentar lagi suratnya akan keluar, SK bupati tentang penetapan harga depot. Jadi tunggu saja suratnya,” ujarnya.

Saat ditanya berapa harga air isi ulang yang akan ditetapkan di dalam SK Bupati tersebut, Petrus menyebutkan bahwa harganya tetap Rp6 ribu per galon.

“Tetap dengan Rp6 ribu, tapi saya belum bisa bicara ini lebih jauh sekarang karena pak bupati belum tanda tangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada sebuah pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada), Disperindag telah mengambil keputusan menetapkan harga air per galon Rp6 ribu.

Baca Juga :  Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi

Keputusan itu sontak membuat banyak depot air di Timika melakukan aksi menyetop penjualan yang berlangsung selama dua hari.

Belakangan ini para penjual air galon sudah kembali membuka penjualan, namun dengan harga jual di atas Rp6 ribu, yakni Rp8 ribu per galon untuk pembelian di depot, dan Rp10 ribu per galon untuk pembelian yang diantar langsung ke rumah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT