MIMIKA – Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong, mengungkapkan adanya rencana untuk penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Emanuel menjelaskan, saat ini jika harus mengacu pada aturan maka 6 bulan setelah dilantik barulah pemimpin suatu daerah dapat melakukan rolling.
Namun, jika mendesak dapat dilakukan dengan adanya persetujuan dari Meneteri Dalam Negeti (Mendagri) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk waktu kita belum bisa memastikan kapan kita lakukan karena ini berkaitan dengan regulasi, kemudian harus ada persetujuan juga dari Mendagri,” kata Emanuel kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
“Aturannya adalah setelah kami dilantik 6 baru bisa ada rolling. Kami berdua baru dua bulan jadi dalam dua bulan ini belum bisa melakukan mutasi kecuali menggantikan yang tidak ada, misalnya ada yang keluar, ada yang pensiun atau ada yang meninggal baru bupati punya kewenangan untuk menggantikan posisi itu. Dalam situasi normal, belum bisa,” katanya menambahkan.
Emanuel mengatakan bahwa saat ini Bupati Johannes Rettob sedang mengupayakan agar dalam waktu dekat dapat dilakukan rolling mengingat saat ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika yang belum dan tidak memiliki pimpinan.
Seperti halnya posisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini kosong pasca berpulangnya mendiang Stepinus Marandof.
“Berkaitan dengan itu, kita sedang mengupayakan, Pak Bupati sedang mengupayakan supaya dalam waktu dekat, kalau itu dianggap emergency dan perlu kita lakukan, maka kita lakukan. Tapi harus ada persetujuan dulu dari Mendagri,” ujar Emanuel.
Emanuel Kemong mengatakan bahwa dalam rangka penataan birokrasi lingkup Pemkab Mimika ini, ada pihak ketiga yang dilibatkan untuk melakukan analisa.









