MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta para ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kepada semua pejabat, baik pejabat struktural maupun fungsional, supaya segera melaporkan LHKPN,” tegas Plt Bupati John saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (20/3/2023).
John menegaskan batas akhir pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023. Oleh karena itu, diharapkan keseriusan dari para ASN wajib lapor untuk secepatnya menyelesaikan LHKPN.
“Saya berharap kita serius dalam menangani ini, inspektorat betul-betul mendampinginya untuk pelaksanaan ini. Saya berharap satu minggu ini selesai,” tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan pejabat wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mimika sebanyak 199 ASN, yang mana terdiri dari pejabat eselon II dan eselon III.
Sementara itu, berdasarkan data pada Senin (13/3/2023) lalu, tercatat baru 91 pejabat ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Di luar dari pada itu, John juga memberitahukan bahwa mulai minggu ini, Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan terperinci.
“Itu merupakan tindak lanjut dari apa yang mereka dapati dalam pemeriksaan pendahuluan kemarin. Jadi, saya berharap semua siap,” tuturnya.
“Saya juga berharap kita semangat kembali. Mari kita tetap bekerja untuk melayani masyarakat. Mulai hari ini dan seterusnya, kita terus melaksanakan proses ini,” pungkasnya.