Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di KM 7 Timika

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan barang bukti saat menggeledah rumah pelaku di KM 7, Timika, Papua Tengah.

Polisi amankan barang bukti saat menggeledah rumah pelaku di KM 7, Timika, Papua Tengah.

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/6/2023).

Informasi yang dihimpun GaleriPapua.com, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama empat personelnya.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hempi mengatakan bahwa pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi, semalam (6/6/2023), tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilo 7 Timika,” ungkapnya, Rabu (7/6/2023).

“Untuk kedua pelaku masing-masing berinisial F dan ST,” kata Ipda Hempi.

Terkait kronologi penangkapan, Hempi menjelaskan pada Selasa (6/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di sekitar Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polsek Mimika Barat Rutin Laksanakan Sambang Tokoh dan Patroli Dialogis

“Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung merespon sekitar pukul 18.00 WIT dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan  untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,” jelas Hempi.

Sekitar pukul 18.30 WIT, lanjut Hempi, pelaku berinisial F terlihat keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti sedang mencari sesuatu.

“Setelah beberapa menit, ia kemudian masuk kembali ke dalam rumah. Melihat gerak-gerik yang tidak lazim, tim satnarkoba mengkuti untuk masuk dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku F,” tutur Hempi.

Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang mana diketahui barang haram itu ditaruh oleh seseorang di depan pagar rumahnya.

“Pelak langsung diintrogasi dan awalnya dia mengatakan dirinya memiliki narkotika jenis shabu hanya satu paket saja. Namun, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas,” terang Hempi.

Baca Juga :  Calon Bupati Mimika Alex Omaleng Jadi Pencoblos Pertama di TPS 09 Timika Jaya

Ipda Hempi mengatakan, pelaku F juga mengaku bahwa selain mengedarkan, dirinya pun sering mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Alhasil kedua pelaku, F dan ST, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian satu buah handphone merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar sabu-sabu, dan satu buah handphone merek Oppo A5 2020 warna putih,” papar Hempi.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot
Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika
Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:41 WIT

MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:21 WIT

Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT