MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/6/2023).
Informasi yang dihimpun GaleriPapua.com, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama empat personelnya.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hempi mengatakan bahwa pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Jadi, semalam (6/6/2023), tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilo 7 Timika,” ungkapnya, Rabu (7/6/2023).
“Untuk kedua pelaku masing-masing berinisial F dan ST,” kata Ipda Hempi.
Terkait kronologi penangkapan, Hempi menjelaskan pada Selasa (6/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di sekitar Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, sering terjadi transaksi narkotika.
“Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung merespon sekitar pukul 18.00 WIT dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,” jelas Hempi.
Sekitar pukul 18.30 WIT, lanjut Hempi, pelaku berinisial F terlihat keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti sedang mencari sesuatu.
“Setelah beberapa menit, ia kemudian masuk kembali ke dalam rumah. Melihat gerak-gerik yang tidak lazim, tim satnarkoba mengkuti untuk masuk dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku F,” tutur Hempi.
Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang mana diketahui barang haram itu ditaruh oleh seseorang di depan pagar rumahnya.
“Pelak langsung diintrogasi dan awalnya dia mengatakan dirinya memiliki narkotika jenis shabu hanya satu paket saja. Namun, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas,” terang Hempi.
Ipda Hempi mengatakan, pelaku F juga mengaku bahwa selain mengedarkan, dirinya pun sering mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Alhasil kedua pelaku, F dan ST, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian satu buah handphone merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar sabu-sabu, dan satu buah handphone merek Oppo A5 2020 warna putih,” papar Hempi.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.