Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di KM 7 Timika

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan barang bukti saat menggeledah rumah pelaku di KM 7, Timika, Papua Tengah.

Polisi amankan barang bukti saat menggeledah rumah pelaku di KM 7, Timika, Papua Tengah.

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/6/2023).

Informasi yang dihimpun GaleriPapua.com, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama empat personelnya.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hempi mengatakan bahwa pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi, semalam (6/6/2023), tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilo 7 Timika,” ungkapnya, Rabu (7/6/2023).

“Untuk kedua pelaku masing-masing berinisial F dan ST,” kata Ipda Hempi.

Terkait kronologi penangkapan, Hempi menjelaskan pada Selasa (6/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di sekitar Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Laka Tunggal Akibat Miras, Satu Orang Dinyatakan Tewas

“Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung merespon sekitar pukul 18.00 WIT dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan  untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,” jelas Hempi.

Sekitar pukul 18.30 WIT, lanjut Hempi, pelaku berinisial F terlihat keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti sedang mencari sesuatu.

“Setelah beberapa menit, ia kemudian masuk kembali ke dalam rumah. Melihat gerak-gerik yang tidak lazim, tim satnarkoba mengkuti untuk masuk dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku F,” tutur Hempi.

Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang mana diketahui barang haram itu ditaruh oleh seseorang di depan pagar rumahnya.

“Pelak langsung diintrogasi dan awalnya dia mengatakan dirinya memiliki narkotika jenis shabu hanya satu paket saja. Namun, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas,” terang Hempi.

Baca Juga :  Hindari Konflik Susulan, Warga Kampung Topo Dievakuasi ke Kota Nabire

Ipda Hempi mengatakan, pelaku F juga mengaku bahwa selain mengedarkan, dirinya pun sering mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Alhasil kedua pelaku, F dan ST, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian satu buah handphone merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar sabu-sabu, dan satu buah handphone merek Oppo A5 2020 warna putih,” papar Hempi.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika
Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya
Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”
Cipayung Mimika Serukan Persatuan KNPI Melalui Musdalub
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Rabu, 15 April 2026 - 20:29 WIT

Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Rabu, 15 April 2026 - 19:26 WIT

Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:45 WIT

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:26 WIT

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT