DOGIYAI – Setelah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dogiyai melakukan pelimpahan berkas tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial YA ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (01/11/2022) Siang.
Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu S.I.K melalui Kasat Reskrim Ipda Yusuf Habel Apiem S.Th, mengatakan bahwa tersangka YA diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya tersebut, YA disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 2e KUHP, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/IX/2022/SPKT/Res Dogiyai/Polda Papua tanggal 28 September 2022.
Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIT, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk yang sedang melintas di sepanjang jalan trans Nabire – Enarotali, tepatnya di jalan raya Kampung Ugapuga, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.
Selanjutnya pelaku YA diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dilengkapi berkas perkaranya serta dilanjutkan ke Kejaksaan saat ini.
“Setelah dilimpahkan Kejaksaan, maka tersangka YA akan menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Nabire guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dogiyai, khususnya para pelaku yang sering meresahkan warga masyarakat penguna jalan Trans Nabire – Enarotali, agar stop dengan kegiatan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jangan terulang lagi perbuatan tersebut karena agama tidak pernah mengajarkan untuk berbuat yang tidak baik. Mari kitorang sayangi diri kita sendiri, keluarga, dan orang lain. Jaga Kabupaten Dogiyai yang kita cintai bersama ini agar selalu aman dan nyaman,” tutupnya.