Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Ahmad

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi berkaitan pembatasan waktu operasional bagi beberapa jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadan merupakan bulan di mana umat Islam di berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk menebar kebaikan dan berburu pahala guna mendapatkan syafaat dari Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan suci Ramadan juga menjadi momen bagi seluruh umat Islam untuk menyucikan jiwa dan memantaskan hati untuk menyambut hari kemenangan yang fitri.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemkab Mimika pun menerbitkan suatu ketentuan, yaitu Instruksi Bupati Mimika Nomor: 07 tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  6.685 Anggota KPPS di Mimika Resmi Dilantik, Ketua KPU: 3 Rekor MURI Berhasil Diraih

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang agar mematuhi empat hal.

Pertama, pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIT untuk jam buka dan pukul 02.00 WIT untuk jam tutup. Siang hari tutup/tidak diizinkan.

Baca Juga :  Bawaslu Mimika Lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di TPS Distrik Miru dan Wania

Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kelima, pelaksaan instruksi ini penuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2026 sampai tanggal 27 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Direktur RSUD Mimika: Tongkat Estafet Berpindah, Tantangan Baru Menanti
Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa
WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran
Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur
Bappeda Mimika Soroti Otsus Belum Tepat Sasaran, Fokus Benahi Pendidikan dan Pengawasan
Fasilitas Air Bersih di Pesisir Mimika Banyak Rusak, Pengelolaan Diubah
Musrenbang RKPD, Bupati Mimika: Sektor Pendidikan jadi Prioritas Utama
Bupati Mimika: Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas ASN Masih Sekadar Wacana

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:30 WIT

Sertijab Direktur RSUD Mimika: Tongkat Estafet Berpindah, Tantangan Baru Menanti

Minggu, 5 April 2026 - 04:34 WIT

Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa

Jumat, 3 April 2026 - 23:05 WIT

WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran

Kamis, 2 April 2026 - 06:31 WIT

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIT

Bappeda Mimika Soroti Otsus Belum Tepat Sasaran, Fokus Benahi Pendidikan dan Pengawasan

Berita Terbaru

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, memberikan penghormatan terakhir kepada korban insiden tambang bawah tanah melalui peletakan karangan bunga di site DMLZ, Mimika, Selasa (7/4/2026). Tragedi September 2025 menjadi titik balik perusahaan dalam memperketat protokol keselamatan kerja. (Foto: Dokumen PTFI)

Freeport

Refleksi 59 Tahun Freeport Indonesia Menuju Pemulihan

Kamis, 9 Apr 2026 - 01:09 WIT