Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Ahmad

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi berkaitan pembatasan waktu operasional bagi beberapa jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadan merupakan bulan di mana umat Islam di berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk menebar kebaikan dan berburu pahala guna mendapatkan syafaat dari Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan suci Ramadan juga menjadi momen bagi seluruh umat Islam untuk menyucikan jiwa dan memantaskan hati untuk menyambut hari kemenangan yang fitri.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemkab Mimika pun menerbitkan suatu ketentuan, yaitu Instruksi Bupati Mimika Nomor: 07 tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Mimika, Polisi: Korban Jatuh, Bukan Dipanah

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang agar mematuhi empat hal.

Pertama, pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIT untuk jam buka dan pukul 02.00 WIT untuk jam tutup. Siang hari tutup/tidak diizinkan.

Baca Juga :  Galeri Foto: Pembukaan Rakerda VII dan Pelantikan DPC KNPI Distrik Se-Kabupaten Mimika

Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kelima, pelaksaan instruksi ini penuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2026 sampai tanggal 27 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG
Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat
Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:20 WIT

Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:00 WIT

Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:33 WIT

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:49 WIT

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIT

3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Berita Terbaru

Aparat keamanan mendatangi RSUD untuk menjenguk korban. (Foto: Satgas Humas ODC)

Peristiwa

Wanita Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:29 WIT