Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari

Ahmad

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Google.com/Indirwan Cwg)

Suasana apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Google.com/Indirwan Cwg)

MIMIKA – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam mendukung penguatan sarana penegakan hukum kembali ditegaskan. Selain menghibahkan kendaraan dinas dan peralatan kantor, Pemkab Mimika juga membangun dan segera menghibahkan dua unit rumah dinas untuk instansi vertikal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dua rumah dinas yang dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika itu berlokasi di Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah. Proyek tersebut telah rampung 100 persen dan kini memasuki tahapan administrasi hibah aset.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Boni Bonsafsio, menjelaskan bahwa pembangunan rumah dinas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunannya telah selesai pada Desember 2025 kemarin dan saat ini statusnya siap untuk ditempati,” ujar Boni kepada jurnalis, Rabu (25/2/2026).

Ia menyebutkan, proyek yang dikerjakan dalam masa kontrak tiga bulan pada satu tahun anggaran itu menelan biaya lebih dari Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  SAR Timika Tangani Korban Kecelakaan Kendaraan

Meski dibangun menggunakan dana daerah, Boni menegaskan bahwa aset tersebut nantinya tidak akan tercatat sebagai aset tetap pemerintah kabupaten. Proses hibah harus segera dilakukan agar pencatatan administrasi berpindah secara resmi ke pihak Kejaksaan, baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.

“Jadi kita harus hibahkan. Setelah proses hibah selesai, bangunan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami di dalam APBD berjalan,” tegas Boni.

Terkait pemeliharaan maupun renovasi ke depan, ia menambahkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sebagai pemilik aset.

“Kecuali jika ada pengajuan lagi dari mereka kepada Bupati, barulah kami menunggu petunjuk selanjutnya, misalnya untuk kebutuhan renovasi,” tambahnya.

Rumah dinas tersebut dibangun di atas lahan milik Kejaksaan yang terletak tepat di samping akses jalan menuju kediaman Ketua DPRK Mimika. Meski belum merinci tipe bangunan, Boni memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi perencanaan.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarinstansi di Kabupaten Mimika, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Upayakan Peserta BPJS Bisa Akses Semua Faskes

Sebelumnya, Pemkab Mimika juga menyerahkan sejumlah barang hibah kepada Kejari Mimika pada Rabu (25/2/2026). Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan diterima Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika.

Berdasarkan tiga naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani kedua pihak, total anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Rinciannya, Rp165 juta untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor berupa dua unit video conference, dua unit AC 2 PK, satu unit TV Smart, dan satu unit laptop.

Kemudian Rp480 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor berupa platinum LED videotron indoor P2.5 Magnustek ukuran 192 x 384 sentimeter.

Selanjutnya Rp365.899.900 untuk pengadaan kendaraan operasional berupa satu unit mobil dinas merek Toyota tipe All New Velos 1.5 Q CVT keluaran tahun 2025.

Pemberian hibah tersebut dimaksudkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Mimika dalam melayani masyarakat serta memperkuat sistem penegakan hukum di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih
Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat
Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri
Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan
Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:38 WIT

Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:19 WIT

Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIT

Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT

Penandatangan berita acara sekaligus penyerahan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, kepada Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (25/2/26). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Feb 2026 - 14:15 WIT