MIMIKA – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam mendukung penguatan sarana penegakan hukum kembali ditegaskan. Selain menghibahkan kendaraan dinas dan peralatan kantor, Pemkab Mimika juga membangun dan segera menghibahkan dua unit rumah dinas untuk instansi vertikal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dua rumah dinas yang dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika itu berlokasi di Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah. Proyek tersebut telah rampung 100 persen dan kini memasuki tahapan administrasi hibah aset.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Boni Bonsafsio, menjelaskan bahwa pembangunan rumah dinas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembangunannya telah selesai pada Desember 2025 kemarin dan saat ini statusnya siap untuk ditempati,” ujar Boni kepada jurnalis, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebutkan, proyek yang dikerjakan dalam masa kontrak tiga bulan pada satu tahun anggaran itu menelan biaya lebih dari Rp1,5 miliar.
Meski dibangun menggunakan dana daerah, Boni menegaskan bahwa aset tersebut nantinya tidak akan tercatat sebagai aset tetap pemerintah kabupaten. Proses hibah harus segera dilakukan agar pencatatan administrasi berpindah secara resmi ke pihak Kejaksaan, baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.
“Jadi kita harus hibahkan. Setelah proses hibah selesai, bangunan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami di dalam APBD berjalan,” tegas Boni.
Terkait pemeliharaan maupun renovasi ke depan, ia menambahkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sebagai pemilik aset.
“Kecuali jika ada pengajuan lagi dari mereka kepada Bupati, barulah kami menunggu petunjuk selanjutnya, misalnya untuk kebutuhan renovasi,” tambahnya.
Rumah dinas tersebut dibangun di atas lahan milik Kejaksaan yang terletak tepat di samping akses jalan menuju kediaman Ketua DPRK Mimika. Meski belum merinci tipe bangunan, Boni memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi perencanaan.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarinstansi di Kabupaten Mimika, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Mimika juga menyerahkan sejumlah barang hibah kepada Kejari Mimika pada Rabu (25/2/2026). Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan diterima Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika.
Berdasarkan tiga naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani kedua pihak, total anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Rinciannya, Rp165 juta untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor berupa dua unit video conference, dua unit AC 2 PK, satu unit TV Smart, dan satu unit laptop.
Kemudian Rp480 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor berupa platinum LED videotron indoor P2.5 Magnustek ukuran 192 x 384 sentimeter.
Selanjutnya Rp365.899.900 untuk pengadaan kendaraan operasional berupa satu unit mobil dinas merek Toyota tipe All New Velos 1.5 Q CVT keluaran tahun 2025.
Pemberian hibah tersebut dimaksudkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Mimika dalam melayani masyarakat serta memperkuat sistem penegakan hukum di Kabupaten Mimika.









