Pemkab Mimika Rancang Perda Penanaman Modal untuk Permudah Inverstor Masuk

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama sesusai pelaksanakan kegiatan Forum Group Discussion di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (10/8/2022).

i

Foto bersama sesusai pelaksanakan kegiatan Forum Group Discussion di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (10/8/2022).

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mempermudah para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Mimika.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, Perda tersebut juga akan dijadikan sebagai pedoman Pemkab Mimika dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap setiap perusahaan dan pengusaha-pengusaha di Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abaraham, selama ini banyak investor yang ingin berinvestasi di Mimika. Hanya saja, pihaknya velum memiliki Perda yang mengatur hal tersebut sehingga rencana itu investasi tersebut menjadi terhambat.

Baca Juga :  Investasi Daerah, Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kabupaten Mimika

“Maka dari itu, sekarang Perda ini kita godok untuk segera diterbitkan. Perda ini nantinya akan memberikan ruang dan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di Mimika,” jelas Abraham saat diwawancarai sesusai pelaksanakan kegiatan Forum Group Discussion di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (10/8/2022).

Di samping itu, Abraham mengungkapkan bahwa sejauh ini, ada sekitar seribu perusahaan privtisasi di bawah naungan PT Freeport Indonesia yang diketahui tidak pernah melapor kepada pihak Pemkab Mimika.

“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak pernah mengetahui kapan mereka masuk dan jenis usahanya apa. Bahkan kami juga tahu dengan pasti mereka bayar pajaknya ke siapa,” ungkap Abraham.

Baca Juga :  Disparbudpora Mimika Bakal Buka Diklat Sepak Bola

“Mereka juga tidak pernah izin atau menyampaikan kepada emerintah setempat terkait keberadaan mereka. Selama ini kita hanya dapat bocoran data dari hasil Komunikasi, dan kita pun kesulitan melakukan pengawasan karena kita susah mendapatkan akses masuk ke sana,” imbuhnya.

Sebagai dinas yang bertugas untuk melakukan pengawasan, Abraham menegaskan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika untuk segera melapor dan mengurus perizinannya.

“Karena meskipun dia sudah dapat izin dari Pemerintah Pusat, tapi dia juga harus ada izin dari pemerintah setempat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disnakeswan Mimika Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Stok Mencukupi
Jelang Idul Adha, Karantina Papua dan Disnakeswan Mimika Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Pemkab Mimika Gelar FGD IPP, IKM dan IPA, Inikah Angin Segar bagi Indikator Kinerja Utama?
Evaluasi RKPD Triwulan I, Bappeda Mimika Dorong OPD Tingkatkan Capaian Kinerja
Kepala BPKAD Mimika Akui Ada Temuan Usai Pemeriksaan Keuangan oleh BPK
Dorong Kemandirian Kampung, Pemkab Mimika Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih
Penataan Birokrasi Lingkup Pemkab Mimika Menunggu Persetujuan Mendagri
Pemkab Mimika Siap Tertibkan Birokrasi, Fokus Penyesuaian Jabatan dengan Kepangkatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:17 WIT

Jelang Idul Adha, Disnakeswan Mimika Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Stok Mencukupi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:03 WIT

Jelang Idul Adha, Karantina Papua dan Disnakeswan Mimika Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:25 WIT

Evaluasi RKPD Triwulan I, Bappeda Mimika Dorong OPD Tingkatkan Capaian Kinerja

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:40 WIT

Kepala BPKAD Mimika Akui Ada Temuan Usai Pemeriksaan Keuangan oleh BPK

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:32 WIT

Dorong Kemandirian Kampung, Pemkab Mimika Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru