Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Ahmad

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Misteri di balik kasus penemuan jenazah pria tanpa identitas, selanjutnya disebut Mr. X, dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Mimika, Papua Tengah, pada 1 Mei 2025, akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kronologi Singkat Sebelum Mr. X Dibakar

Cerita berawal pada tanggal 30 April 2025 malam, Putra duduk di pinggir jalan. Tak lama kemudian melintas dua orang rekannya berinisial AR dan A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka lalu mengajak Putra untuk pergi mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah lahan kosong di tepi Jalan WR. Soepratman, tepatnya sebelum Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

Tak lama setelah itu, datang pula tiga orang lainnya berinisial W, S, dan J yang kemudian ikut minum bersama.

Saat sedang menikmati minuman keras, datang Mr. X. Ia pun bergabung dengan Putra dan rekan-rekannya. Perlu diketahui, Mr. X dan Putra serta rekan-rekannya itu tidak saling kenal.

Baca Juga :  Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Setelah sudah dalam pengaruh alkohol, Mr. X diduga menghina korban dengan kalimat, “Kau ini mata buta, badan kurus, gigi ompong”. Ia juga sempat membentak Mr.X.

Usai mengalami kejadian itu, rekan-rekan Putra pun membubarkan diri. J menjadi yang pertama pamit, diikuti A, W dan S. Setelahnya, AR juga pamit untuk pergi membeli rokok.

Melihat rekan-rekanya pergi, Putra pun bergegas membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian kembali dan membakar Mr. X.

“Pelaku ini kembali ke lokasi tempat mereka minum. Selanjutnya, (pelaku) menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah,” kata Kapolres.

“Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki. Melihat itu, Ar pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas, disimpulkan bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat hinaan yang dilontarkan korban.

Penyebab Korban Mengakhiri Persembuiannya

Kapolres mengatakan, pada tanggal 5 Desember 2025 lalu, pelaku akhirnya mengakhiri persembunyiannya. Pelaku mendatangi Polres Mimika untuk menyerahkan diri.

Hal itu dikarenakan pelaku mengakui bahwa selama ini dirinya dihantui rasa takut dan perasaan bersalah atas perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

“Pelaku mengaku perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025, dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah korban ditemukan pada saat itu, polisi lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad Mr. X ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Berbagai upaya untuk mencari tahu identitas korban maupun mencari tahu keberadaan keluarga korban pun telah dilakukan. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil. Korban lalu dikebumikan secara negara oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi pun telah melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT