Update Kasus Penganiayaan Korban Salah Tangkap di Mimika

Ahmad

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban salah tangkap di Mimika beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada 4 orang tersangka dari 13 tersangka belum dipanggil polisi. Sementara 9 di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Dua dari keempat tersangka kini berada di luar Mimika. Sedangkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan pendalaman terhadap peran-perannya pun turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (17/9/2024), membenarkan hal tersebut.

“(Kami) sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, (tapi) belum datang,” katanya.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU. Sedangkan, empat tersangka lainnya belum dapat disebutkan inisialnya.

AKP Fajar melanjutkan, 3 dari 9 tersangka yang ditahan tersebut merupakan anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga oknum anggota itu kini telah diproses secara internal di satuannya.

“Sudah diproses juga internal. Kemarin, dari Propam Polda juga sudah turun,” katanya.

Baca Juga :  Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Diberitakan sebelumnya, penahanan para tersangka dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Mereka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kasus yang menyeret 13 tersangka itu terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT