Update Kasus Penganiayaan Korban Salah Tangkap di Mimika

Ahmad

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban salah tangkap di Mimika beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada 4 orang tersangka dari 13 tersangka belum dipanggil polisi. Sementara 9 di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Dua dari keempat tersangka kini berada di luar Mimika. Sedangkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan pendalaman terhadap peran-perannya pun turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (17/9/2024), membenarkan hal tersebut.

“(Kami) sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, (tapi) belum datang,” katanya.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU. Sedangkan, empat tersangka lainnya belum dapat disebutkan inisialnya.

AKP Fajar melanjutkan, 3 dari 9 tersangka yang ditahan tersebut merupakan anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga oknum anggota itu kini telah diproses secara internal di satuannya.

“Sudah diproses juga internal. Kemarin, dari Propam Polda juga sudah turun,” katanya.

Baca Juga :  Bentrok Kwamki Narama Mimika: Polisi Tangkap Seorang Oknum Diduga Provokator

Diberitakan sebelumnya, penahanan para tersangka dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Mereka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kasus yang menyeret 13 tersangka itu terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT