Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

i

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus politik uang dengan terduga pelaku EK dan CE yang ditangkap pada 26 November 2024 lalu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.

Untuk diketahui, pada saat itu, EK dan CE ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp1,1 miliar. Keduanya diduga akan melakukan tindakan money politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Mimika.

Pada hari yang sama, seusai diperiksa di Kantor Gakkumdu, Jalan Hasanuddin, Timika, keduanya langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adannya unsur money politik.

Yusuf Sraun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, terduga EK dan CE pada tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Mobil Dinas Polres Yahukimo Hangus Dilahap Api, OPM Mengaku Ulahnya

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pun tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Di samping itu, petugas juga tidak menemukan adanya alat peraga atau bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Atas dasar itulah sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 27 November 2024 melakukan rapat pleno dan memutusakan bahwa dalam kasus tersebut, tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Baca Juga :  Kematian Usai Diamankan Polisi di Nabire: Mabuk, Jatuh, atau Dipukul?

Dari Laporan Hasil Pengawasan pun Bawaslu sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.

Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp1.100.000.000,- kepada pemiliknya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT