Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus politik uang dengan terduga pelaku EK dan CE yang ditangkap pada 26 November 2024 lalu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.

Untuk diketahui, pada saat itu, EK dan CE ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp1,1 miliar. Keduanya diduga akan melakukan tindakan money politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Mimika.

Pada hari yang sama, seusai diperiksa di Kantor Gakkumdu, Jalan Hasanuddin, Timika, keduanya langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adannya unsur money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Sraun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, terduga EK dan CE pada tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  MBG Belum Terlaksana di Mimika, Begini Penjelasan Dandim

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pun tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Di samping itu, petugas juga tidak menemukan adanya alat peraga atau bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Atas dasar itulah sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 27 November 2024 melakukan rapat pleno dan memutusakan bahwa dalam kasus tersebut, tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Baca Juga :  Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Dari Laporan Hasil Pengawasan pun Bawaslu sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.

Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp1.100.000.000,- kepada pemiliknya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT