Bandar dan Pengedar Sabu di Mimika Dibekuk Polisi

Ahmad

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, bersama personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pelaku beserta BB sabu-sabu. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, bersama personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pelaku beserta BB sabu-sabu. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Dua orang pria di Mimika, Papua Tengah, berinisial AI dan MS ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika akibat narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/4/2025) dijelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 17.18 WIT.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, serta personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, menerangkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini berlangsung di beberapa lokasi berbeda.

Katanya, lokasi pertama pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor DPRK Mimika yang mana diamankan pelaku pertama yakni AI. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 6 paket sabu-sabu.

“Kemudian dari hasil interogasi terhadap AI ditemukan lagi BB 1 paket di TKP kedua, yaitu di Jalan Cenderawasih lorong samping kuburan SP2,” kata Kompol Hermanto.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AI, diketahui BB yang diedarkan berasal dari seorang penampung atau bandar berinisial MS yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak samping Kantor KPU Mimika.

Baca Juga :  Sampah Petasan Cemari Timika Usai Tahun Baru, DLH Catat 100 Ton Limbah dalam Dua Hari

Di lokasi ketiga, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 bal besar berisikan 429 paket.

“Selanjutnya dari hasil interogasi, MS mengakui sudah mengedar di TKP ke empat di Jalan Irigasi, Gang Putah. Ditemukan dua paket yang diisi dalam botol hemaviton,” lanjutnya.

Kompol Hermanto bilang, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan itu didatangkan dari luar Timika, yaitu dari Jawa Timur, tepatnya dari Madura.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT