Sindikat Curanmor di Mimika Terungkap, Puluhan Motor Diamankan

Ahmad

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 21 unit sepeda motor yang diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Barang bukti 21 unit sepeda motor yang diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari total 21 laporan polisi yang diterima Polres Mimika sejak tahun 2024 lalu hingga awal tahun 2025.

Adapun empat tersangka dalam kasus sindikat curanmor ini masing-masing berinisial MM alias U dan MM alias E (yang merupakan ayah dan anak). Kemudian GLM dan JRL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan, para tersangka biasanya beraksi pada waktu dini hari mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00 WIT.

Mereka menyebar ke lokasi secara acak dengan mencari target kendaraan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan ditinggal pemiliknya.

Baca Juga :  Lemasa Serahkan 11 Nama Calon DPR Jalur Otsus

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor ke tempat yang aman, komplotan tersebut akan mencoba menghidupkannya dengan memakai berbagai kunci cadangan yang dimiliki.

“Jika tidak berhasil (menghidupkan sepeda motor), maka motor akan didorong menggunakan kaki,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (8/5/2025).

Lanjut dijelaskan, sepeda motor hasil curian ini kemudian dijual murah dengan harga rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Saat ini, total barang bukti sepeda motor yang telah diamankan di Mako Polres Mimika sebanyak 21 unit. Sedangkan 10 unit lainnya belum diamankan karena tersangka telah mengirimnya ke luar Mimika, yaitu ke Tanimbar.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Disampaikan bahwa GLM dan JRL ditangkap pada 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda. Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin pada 14 April 2025.

Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali. Sedangkan JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya lagi, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT