PN Kota Timika Catat Penurunan Perkara Pidana Biasa

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat adanya tren penurunan jumlah perkara pidana biasa dalam tiga tahun terakhir.

Hakim PN Timika, Muhammad Husnul, menyebutkan bahwa penurunan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh penerapan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau tahun sebelumnya (2024) jumlah perkara mencapai 125. Di tahun 2023 ada 143 perkara. Sedangkan tahun ini, sampai pertengahan tahun, baru sekitar 60-an perkara,” ujar Husnul saat ditemui, Rabu (18/6/2025).

Dari data Januari hingga Juni 2025, PN Kota Timika telah menangani total 263 perkara, baik pidana maupun perdata. Rinciannya, 61 perkara pidana biasa, 5 perkara pidana anak, 139 perkara tilang, dan 58 perkara perdata.

Perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika serta tindak pidana perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dari 61 perkara pidana, tercatat 19 kasus narkotika dan 12 kasus perlindungan perempuan dan anak. Sisanya terdiri atas perkara penganiayaan, pencurian, dan lainnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Pelabuhan Poumako Mimika, Kerugian Capai Rp750 Juta

Husnul menyebutkan, sekitar 50 persen dari total perkara pidana tersebut telah diputus.

“Sampai saat ini, perkara yang sudah diputus sekitar 50 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk perkara perdata, terdapat 58 gugatan yang mayoritas terkait masalah tanah dan perceraian.

“Kalau perkara perdata yang sudah diputus sekitar 40 persen. Penyelesaiannya memang cukup panjang karena kami diberi waktu sampai lima bulan,” pungkas Husnul.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru