SPBU di Mimika Kena Sanksi Pertamina, Begini Tanggapan Kadisperindag

Ahmad

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Baru-baru ini, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada SPBU Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara BBM subsidi jenis Pertalite terhitung mulai 17 hingga 23 Juni 2025.

Selain memberi sanksi, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM.

Baca Juga :  Disediakan Tempat Jualan di Pasar Sentral, Pedagang Cakbor Mimika Malah Kabur

“Itu kan kita sudah sering memberikan pembinaan, sering memberitahukan kepada setiap SPBU yang ada untuk jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap distribusi bbm khususnya BBM subsidi,” kata Petrus di Mimika, Selasa (24/6/2025).

“Contohnya kemarin itu terkait dengan isi ulang kemudian menggunakan barcode yang sudah tidak sesuai dengan mobil yang diisi,” lanjutnya.

Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri bahkan di wilayah Kota Timika.

“Kalau diberikan sanksi yang lebih berat lagi ya dampaknya juga bagi pelayanan di Timika, apalagi kita punya SPBU di Timika masih terbatas. Tetapi bukan berarti terbatas jadi kita membiarkan SPBU melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu,”

Baca Juga :  Dinsos Mimika Dua Kali Temukan Penggalangan Dana Tidak Jelas, Dipakai Untuk Mabuk-mabukan

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, menyebut sanksi terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025.

“Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, pada 23 Juni 2025 malam.

Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat. Jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT