Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyerahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM alias Alo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tahap II dipimpin langsung Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Hilang Kontak 4 Hari, Speed Boat Pengangkut Apel Tujuan Asmat Ditemukan Selamat

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha menambahkan, seluruh rangkaian proses tahap II berlangsung aman dan lancar.

”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Polres Mimika Tatap Muka Bersama Jurnalis

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika digegerkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah rumah indekos yang berlokasi di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika
Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi
Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan
Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIT

Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:08 WIT

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22 WIT

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIT

Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Berita Terbaru

Ilustrasi puisi Suara Pepohonan (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Gemini AI)

Sastra

Suara Pepohonan | Kumpulan Puisi De Eka Putrakha

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:55 WIT