Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyerahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM alias Alo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tahap II dipimpin langsung Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha menambahkan, seluruh rangkaian proses tahap II berlangsung aman dan lancar.

”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika digegerkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah rumah indekos yang berlokasi di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT