Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyerahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM alias Alo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tahap II dipimpin langsung Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Bentrok Kwamki Narama Mimika: Polisi Tangkap Seorang Oknum Diduga Provokator

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha menambahkan, seluruh rangkaian proses tahap II berlangsung aman dan lancar.

”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Guru Tewas Ditembak di Ilaga Puncak Papua Tengah

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika digegerkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah rumah indekos yang berlokasi di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II antara SMAN 5 Mimika melawan SMK Harapan di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Tekuk SMAN 5, SMK Harapan Rebut Tiket Semifinal Kapolda Cup

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:55 WIT