Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

i

Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyerahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM alias Alo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Proses tahap II dipimpin langsung Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Polres Mimika Bentuk Tim Opsnal Tingkatkan Keamanan di Mimika

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha menambahkan, seluruh rangkaian proses tahap II berlangsung aman dan lancar.

”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Oknum Guru Cabuli 7 Murid Laki-laki Masih Didalami Polisi

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika digegerkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah rumah indekos yang berlokasi di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terbaru