Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Kevin Kurni

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik pendahuluan di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik pendahuluan di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan layanan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan sanitasi.

Langkah ini ditandai dengan konsultasi publik pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3, Kamis (30/4/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Yoga Pribadi, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah sekaligus upaya menyempurnakan regulasi yang telah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini kita sebenarnya konsultasi publik pendahuluan untuk rancangan perda kita tentang Perumda, Air Minum dan Air Limbah. Ini bagian dari satu proses penyusunan Perda sebenarnya yang harus dilakukan dengan melakukan konsultasi publik,” ujar Yoga usai kegiatan.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, di antaranya UNICEF, Jejaring Air Minum Nasional, serta Yayasan Gapai Papua.

Kerja sama itu difokuskan pada penyusunan kajian hingga arah kebijakan regulasi agar pembentukan Perumda berjalan sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Di Usia ke-29, Pemkab Mimika Mantapkan Langkah Menuju Smart City

Selama ini, pengelolaan air minum di Mimika masih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam aspek pengelolaan tarif dan operasional layanan.

“Karena fasilitas yang kita bangun selama ini yang ditangani oleh teman-teman dari UPTD, tidak bisa maksimal karena namanya air ini ada pungutannya atau tarifnya, Ini harus dengan lembaga yang secara hukum, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Raperda yang tengah disusun juga akan mengintegrasikan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu regulasi. Langkah ini dinilai sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan kedua sektor tersebut dikelola dalam satu lembaga.

Ke depan, Perumda yang dibentuk akan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan layanan air minum dan air limbah di Mimika, termasuk mengoptimalkan fasilitas yang selama ini telah dibangun pemerintah.

“Untuk itu lembaga yang akan terbentuk dengan Perda ini, ke depan dia bisa mengelola air minum dan juga air limbah di Mimika. Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah terbangun itu betul-betul bisa dilakukan secara profesional, dikelola secara profesional oleh lembaga khusus dalam hal ini Perumda itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Yoga menegaskan, bentuk badan usaha yang dipilih adalah Perumda karena kepemilikannya sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan Perseroda yang melibatkan lebih dari satu pemilik modal.

Pemerintah daerah menargetkan proses penyusunan Raperda dapat rampung tahun ini mengingat kebutuhan layanan air bersih dan sanitasi di Mimika semakin mendesak.

“Secepatnya kita minta tahun ini. Tadi teman-teman dari bagian hukum sudah disampaikan, ada jadwal-jadwal yang sudah diatur, tetapi karena ini menjadi sesuatu yang urgen, kita akan mendorong secepatnya,” katanya.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Pemkab Mimika juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para mitra untuk mendukung kajian dan penyusunan dokumen Raperda secara komprehensif.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan air minum dan air limbah di Mimika dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT