MIMIKA – Polres Mimika terus memburu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa seorang jurnalis di Mimika, Papua Tengah.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam (HP) dan uang tunai sekitar Rp75 juta.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan kejadian yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya untuk kejadian curat (pencuritan dengan pemberatan) ya untuk pecah kaca mobil, kemarin kita sudah melakukan olah TKP langsung kami respon, tim babat juga sedang mencari pelakunya, kami sedang investigasi, ya mohon doanya ya segera terungkap,” kata Billyandha di Timika, Minggu (16/6/2026).
Kapolres menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena modus operandi pecah kaca kendaraan tergolong baru terjadi di Mimika sepanjang 2026.
Menurutnya, kepolisian akan memberikan atensi khusus untuk mengungkap pelaku dan mencegah kasus serupa kembali terulang.
“kita sudah ada beberapa pengungkapan ada curanmor dan yang lainnya nanti kita akan sampaikan termasuk yang atensi pecah kaca ini, ini modus baru untuk di Timika selama 2026 dan ini kita atensi khusus, kita akan cari pelakunya tentunya,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Mimika mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang tunai maupun barang berharga dalam jumlah besar.
Billyandha menegaskan, tindak kejahatan dapat menyasar siapa saja apabila pelaku melihat adanya kelengahan atau kesempatan untuk beraksi.
“Kami menginfo kepada masyarakat apabila membawa barang-barang atau benda-benda yang berharga, tolong diamankan ya disimpan dengan baik. Jangan menganggap sepele,” ujarnya.
“Jadi kita mulai dari diri sendiri supaya disiplin apabila membawa barang yang berharga, namanya kejahatan ini tidak memandang siapapun, jadi siapapun bisa kena apabila ada kesempatan kita tetap harus waspada,” katanya.
Ia juga memastikan Polres Mimika akan terus memprioritaskan penanganan kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Khusus untuk kejahatan 3C, curat, curas, curanmor, kita akan atensi dan kita akan ungkap nanti,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai maupun barang berharga di dalam kendaraan guna meminimalkan risiko menjadi sasaran kejahatan.








