Permudah Perizinan Nakes, Dinkes Mimika Sinkronkan Data SIP dengan Sistem Nasional

Kevin Kurni

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Dinas Kesehatan Mimika, Dr. Sisma HL, saat diwawancarai awak media.(Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Sekertaris Dinas Kesehatan Mimika, Dr. Sisma HL, saat diwawancarai awak media.(Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi tenaga kesehatan melalui kegiatan Sinkronisasi Data Izin dan Tenaga Kesehatan melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang digelar di Ballroom Hotel Horison Diana, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan para penanggung jawab (PJ) fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika, guna memastikan validitas data tenaga kesehatan yang akan digunakan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, mengatakan SIP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, bidan maupun profesi kesehatan lainnya wajib memiliki Surat Izin Praktik sebelum melayani pasien. SIP ini menjadi aspek legal yang mengakui bahwa tenaga kesehatan tersebut berhak menjalankan praktik pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh data tenaga kesehatan kini terintegrasi dengan sistem nasional Satu Sehat sehingga proses pembinaan, evaluasi hingga pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dapat dilakukan lebih efektif.

Baca Juga :  Golkar Tunjuk Primus Natikapereyau sebagai Ketua DPRD Mimika Definitif

“SIP bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi dasar pembinaan dan evaluasi. Karena datanya tersinkron dalam sistem, pemerintah bisa melihat kebutuhan peningkatan kompetensi maupun perkembangan tenaga kesehatan yang ada,” katanya.

Dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SIP, tenaga kesehatan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai profesinya. Data yang diajukan kemudian akan diverifikasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan sebelum diteruskan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk proses penerbitan izin.

“Data yang diajukan akan divalidasi oleh PJ masing-masing fasilitas kesehatan. Setelah dinyatakan benar dan sesuai, sistem akan meneruskannya ke MPP sehingga proses penerbitan SIP dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sistem sinkronisasi data yang diterapkan saat ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari transformasi digital untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan perizinan tenaga kesehatan yang telah berjalan selama ini.

“Kalau SIP sebenarnya sudah ada sejak lama. Yang berubah adalah sistemnya, sekarang lebih terintegrasi dan lebih cepat karena memanfaatkan transformasi digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Bangun Puskesmas Perintis Rp34 Miliar, Target 150 Ribu Warga Dapat Layanan Gratis

Lebih lanjut, dr. Sisma menjelaskan bahwa jumlah SIP yang dapat dimiliki tenaga kesehatan berbeda sesuai profesinya. Perawat dan bidan diperbolehkan memiliki maksimal dua SIP, sedangkan dokter dapat memiliki hingga tiga SIP dengan ketentuan tertentu yang telah diatur pemerintah.

“Kalau dokter boleh sampai tiga SIP, sedangkan bidan dan perawat maksimal dua SIP. Aturan ini dibuat agar pelayanan tetap efektif dan tenaga kesehatan tidak bekerja secara berlebihan di banyak tempat sekaligus dan pelayanan ke masyarakat tetap efektif” katanya.

Melalui kegiatan sinkronisasi data tersebut, Dinas Kesehatan Mimika berharap proses pengurusan dan perpanjangan SIP bagi tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi tenaga kesehatan agar proses pengurusan SIP menjadi lebih efektif melalui sistem yang terintegrasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Mimika Gandeng RSUD dan RSMM Jalankan Program MCU, Skema Subsidi Masih Dikaji
DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien
Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030
Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi
Dinkes Mimika Gencarkan Sosialisasi Medical Check Up untuk Usia Produktif
Semangat Bhayangkara untuk Negeri, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Melalui Bakti Kesehatan
Tekan Kasus Malaria, 48 Kampung di Nabire Bentuk Tim Pengendalian
Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pelatihan Nakes Guna Perkuat Layanan Posyandu

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:44 WIT

Dinkes Mimika Gandeng RSUD dan RSMM Jalankan Program MCU, Skema Subsidi Masih Dikaji

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:51 WIT

DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:22 WIT

Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:49 WIT

Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIT

Dinkes Mimika Gencarkan Sosialisasi Medical Check Up untuk Usia Produktif

Berita Terbaru