BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Ahmad

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain (kameja biru), berjabat tangan dengan Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius Ayorbaba dalam seremoni penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, yang mana BRIDA menjadi satu-satunya OPD pertama di Mimika yang mendaftarkan logonya untuk mendapat payung hukum HKI. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain (kameja biru), berjabat tangan dengan Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius Ayorbaba dalam seremoni penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, yang mana BRIDA menjadi satu-satunya OPD pertama di Mimika yang mendaftarkan logonya untuk mendapat payung hukum HKI. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika bakal membentuk Sentra Kekayaan Intelektual guna memfasilitasi pendataan dan perlindungan hukum bagi ratusan karya serta inovasi lokal.

Langkah strategis ini ditargetkan mulai berjalan dalam sepekan ke depan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, menyatakan pendirian sentra ini didasari oleh banyaknya potensi karya putra-putri Mimika yang belum terdaftar dan terlindungi secara hukum di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di BRIDA menyadari banyak hasil kekayaan intelektual kita di Mimika yang belum terdaftar di Kementerian Hukum. BRIDA mengambil peran memfasilitasi masyarakat agar karya mereka bisa terdaftar secara resmi,” kata Darius, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga :  Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR di Diana Mall

Cegah Klaim Karya dan Dorong Nilai Ekonomi
Darius menjelaskan, dari pendataan awal yang dilakukan BRIDA, terdapat ratusan inovasi dan karya seni yang lahir di Mimika.

Sektor unggulan tersebut mencakup seni ukir, kerajinan anyaman tradisional, hingga hasil riset dan inovasi daerah. Tanpa legalitas yang sah, kekayaan intelektual tersebut rawan ditiru atau diklaim oleh pihak luar.

Selain memproteksi kepemilikan ciptaan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai memiliki korelasi langsung terhadap penguatan ekonomi kreator lokal.

“Jika legalitasnya aman, karya tersebut memiliki nilai tawar ekonomi yang besar, terutama bila ada investor yang berminat menjajaki kerja sama komersial,” tutur Darius.

Baca Juga :  Sejumlah Bangunan di Markas Denkav 3/SC Mimika Ludes Terbakar

Fungsi Sentra dan Mekanisme Pendaftaran
Terkait peran dan operasionalnya, Sentra Kekayaan Intelektual nantinya akan bertindak sebagai pos administrasi dan pendampingan di tingkat daerah.

Tugas utamanya meliputi pendataan inventarisasi karya serta pemberian asistensi teknis kepada para kreator dan peneliti lokal hingga berkas pendaftaran siap diajukan.

Mengenai alur pendaftaran dan pembiayaan, Darius menegaskan bahwa seluruh kewenangan teknis penetapan sertifikat serta penetapan tarif administrasi berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Hukum melalui sistem aplikasi terintegrasi.

“Sistem pendaftaran dan penetapan biaya merupakan domain Kementerian Hukum. Untuk memahami alur teknisnya, kami langsung menggelar simulasi pendaftaran dari awal hingga selesai bersama pihak kementerian,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI
BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal
Pemkab Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyeleweng BBM Subsidi
Kejar Target Nasional, Pemkab Mimika Tingkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi
Pemkab Mimika Gandeng Unipa Garap Kajian Akademik dan Program Prioritas
Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIT

BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:17 WIT

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:25 WIT

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:23 WIT

Pemkab Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyeleweng BBM Subsidi

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:37 WIT

Kejar Target Nasional, Pemkab Mimika Tingkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi

Berita Terbaru

Koops TNI Habema mengevakuasi 2 Jenazah suami-istri yang menjadi korban penembakan OPM di Yahukimo (Foto: Humas Satgas TNI Habema)

Hukrim

TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:25 WIT

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba. (Foto: Ahmad)

Pemerintahan

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:17 WIT