MIMIKA – Fraksi Gerakan Bersatu DPRD Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta memberikan prioritas kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama Fraksi Gerakan Bersatu dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Ketua Fraksi Gerakan Bersatu, Herman Gafur, pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Mimika, Kamis (30/7/2026).
Menurut Herman, tingginya angka pengangguran OAP harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih Mimika memiliki banyak perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai anak-anak kita hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Pemerintah harus hadir memberikan intervensi agar kesempatan kerja lebih berpihak kepada pencari kerja Orang Asli Papua,” tegas Herman.
Fraksi Gerakan Bersatu juga meminta Dinas Ketenagakerjaan memperkuat program pelatihan berbasis industri dan sertifikasi kompetensi agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing sesuai kebutuhan perusahaan.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan berkala terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan swasta sehingga peluang kerja tidak didominasi pekerja dari luar daerah.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, Fraksi Gerakan Bersatu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis lainnya.
Di antaranya meminta pemerintah segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mempercepat penyelesaian persoalan batas wilayah Mimika dengan Puncak Jaya dan Deiyai, serta menuntaskan layanan air bersih di wilayah perkotaan dan pesisir.
Fraksi juga menekankan agar dana Otonomi Khusus dimanfaatkan lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Di bidang pendidikan, pemerintah didorong segera menghadirkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan sebagai payung hukum penyediaan beasiswa dan dana talangan bagi lulusan SMA-SMK, khususnya Orang Asli Papua.
Rekomendasi lain yang disampaikan meliputi evaluasi pemanfaatan Sentra UMKM di Pasar Sentral Mimika, pemutakhiran data penerima bantuan sosial, peningkatan disiplin tenaga kesehatan di wilayah pedalaman dan pesisir, penguatan penegakan Perda oleh Satpol PP, pembangunan sistem transportasi terintegrasi, serta penerapan kebijakan afirmatif bagi pengusaha OAP sesuai Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2026.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerakan Bersatu menyatakan menerima jawaban pemerintah daerah dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.







