MIMIKA – Mantan Bupati Minahasa Utara dua periode, Vonnie Anneke Panambunan, ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah dua tahun masuk daftar buronan. Vonnie ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Papua Tengah, Ahad, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.
Vonnie merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Ia berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan ketika tim kejaksaan menangkapnya.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika di bawah komando Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Mimika Putu Eka mengatakan Vonnie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 13 Agustus 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Ia merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara,” kata Putu Eka saat dikonfirmasi Galeripapua, Senin, 31 Agustus 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vonnie tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang atau DPO pada 12 September 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan timnya memperoleh informasi dari Intelijen Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaan Vonnie di Timika.
Tim Intelijen Kejari Mimika kemudian memantau pergerakan Vonnie sejak Sabtu, 29 Agustus 2026. Setelah memastikan keberadaannya, tim gabungan melakukan penangkapan di Rumah Sakit Kasih Herlina pada Ahad sore.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Timika, Vonnie dibawa ke Sulawesi Utara pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT.
Tim Tabur mengawal Vonnie dalam penerbangan menggunakan maskapai TransNusa menuju Manado. Ia selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.










