KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar dan Sejumlah Barang dalam Kasus Lukas Enembe

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp50,7 miliar terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyitaan uang itu dilakukan tim penyidik KPK selama pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Di samping menyita uang, KPK juga membekukan rekening senilai puluhan miliar yang diduga masih terkait dengan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17 Maret 2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura

Ali menyampaikan, dalam pengembangan kasus Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 90 orang.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Sejumlah barang itu yakni empat buah unit mobil dan juga beberapa cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  TNI Klaim Tembak OPM di Nduga: Satu Tewas, Dua Luka-luka

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Dirinya diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.

Sementara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga ditetapkan tersangka diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot
Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:41 WIT

MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:21 WIT

Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport

Berita Terbaru