Lurah Inauga Bantah Tudingan Jual Surat Undangan Saat Pemilu 2024

Jefri Manehat

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Lurah Inauga, Gerson Rumbarar, dengan ketua-ketua RT di Kelurahan Inauga. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Pertemuan Lurah Inauga, Gerson Rumbarar, dengan ketua-ketua RT di Kelurahan Inauga. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Lurah Inauga Distrik Wania, Gerson Rumbarar, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam menjual surat undangan daftar pemilih tetap (DPT) kepada warga Inauga pada saat Pemilu serentak tahun 2024.

Gerson menjelaskan, tudingan itu awalnya datang dari sebuah unggahan milik akun Facebook (FB) Ximon Zionathan Zacharias yang diunggah di grup FB Forum Jual-Beli Khusus Masyarakat Timika, di mana dalam postingan itu mengatakan pada saat Pemilu, ketua-ketua RT di Kelurahan Inauga menjual surat undangan DPT warga Inauga.

“Jadi, beberapa hari lalu ada akun Facebook atas nama Ximon Zionathan Zacharias mem-posting di Forum Jual Beli Timika yang mengatakan bahwa ada jual beli surat undangan DPT warga Inauga oleh ketua- ketua RT di Inauga. Dalam postingan itu, juga mempertanyakan keterlibatan lurah dalam jual surat undangan tersebut,” terang Gerson saat melakukan pertemuan dengan ketua-ketua RT di Kantor Kelurahan Inauga, Senin (10/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kutipan unggahan akun FB Ximon Zionathan Zacharias sebagai berikut.

“Mohon untuk bapak Lurah Inauga periksa kembali RT yang ada di Inauga. Semua tidak jelas, jangan sampai bapak Lurah juga main dalam hal itu?

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Tepa dan Tanimbar: AIYE Pemimpin yang Penyabar dan Melayani

Bapak Lurah Inauga yang terhormat, periksa kembali RT Inauga ini dalam arti mereka yang menjual surat undangan harus diproses atau tidak dicopot jabatan mereka,” bunyi unggahan tersebut.

Lebih lanjut Gerson memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan yang berhubungan dengan surat undangan itu.

“Keterlibatan saya sebagai lurah di Pemilu hanya sebagai pengawas, bersama pihak keamanan. Soal pembagian surat undangan DPT, saya tidak terlibat karena surat undangan merupakan kewenangan RT dan KPPS,” kata Gerson.

Gerson meminta kepada warga jika mengetahui hal semacam itu, dapat menyampaikan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Gakkumdu Kabupaten Mimika sebagai pihak penegak hukum.

“Kalau memang ada temuan, silakan masyarakat melaporkan kepada Gakkumdu karena itu merupakan prosedurnya. Jangan sampaikan melalui media sosial karena bisa berujung proses hukum, karena ini menyangkut pencemaran nama baik,” terangnya.

Pihak kelurahan menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan bukti bahwa telah terjadi jual beli surat undangan yang dilakukan oleh ketua-ketua RT di kelurahan Inauga.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Minta Indonesia Berunding Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

“Kami minta yang bersangkutan segera buktikan dan sampaikan klarifikasinya. Jika tidak, maka kami bawa ini ke ranah hukum,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Long selaku Ketua RT 14. Menurutnya, pemilik akun FB Ximon Zionathan Zacharias harus memberikan klarifikasi yang disertai bukti bahwa adanya jual surat undangan DPT yang dilakukan ketua-ketua RT di kelurahan Inauga.

“Bersangkutan perlu jelaskan dan sampaikan bukti bahwa kami terkait adanya jual surat undangan, karena sejauh ini tidak ada komplain dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Linda selaku Ketua RT 5 juga membantah tudingan tersebut.

“Kami bantah tudingan tersebut karena kami sebarkan undangan sesuai dengan warga yang memang tinggal di wilayah RT 5. Kami dipercayakan untuk bagi undangan itu karena kami sebagai RT mengetahui dimana dan siapa saja warga kami sehingga mereka dapat menyalurkan hak mereka dengan baik,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22 WIT

DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT