MIMIKA – Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 tengah mendalami peran Anan Nawipa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, yang menjadi tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Faizal Ramadhani mengungkapkan Anan Nawipa ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024) kemarin. Anan ditangkap di Distrik Paniai Timur, Kampung Bapauga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Benar bahwa Operasi Damai Cartenz telah melakukan penangkapan pada salah satu tersangka yang diduga melakukan penembakan terhadap Danramil Aradide Kodim Deiyai,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024) petang.
Faizal menyebut peran Anan Nawipa dalam kasus pembunuhan Danramil Oktovianus Sogalrey sedang didalami.
“Sementara kita baru lakukan pemeriksaan singkat. Tapi kami yakini bahwa paling tidak sekurang-kurangnya kita punya alat bukti untuk menyatakan bahwa dia ini terlibat dalam penembakan Danramil Aradide,” imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari pengakuan tersangka Anan Nawipa, pembunuhan terhadap Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey sesungguhnya telah direncanakan sebelumnya.
“Jadi sebelum melakukan itu, mereka berkumpul dulu untuk selanjutnya melakukan kegiatan penembakan dan pembunuhan terhadap korban. Apakah sebelumnya mereka sudah memantau korban, itu kami masih akan dalami,” jelas Faizal.
Dalam peristiwa penembakan dan penganiayaan itu, kata Faizal, Anan Nawipa mengaku melakukannya bersama tujuh orang yang lain, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, dan UKM.
Satgas Ops Damai Cartenz disebut mengenali lima dari tujuh orang pelaku pembunuhan.
“Untuk pendalaman selanjutnya, tadi saya sampaikan mungkin dalam tahap penyidikan selanjutnya,” katanya.
Adapun keterangan yang diterima dari Polres Nabire, Faizal menyampaikan bahwa Anan juga merupakan DPO pada sejumlah kasus pencurian dan kekerasan.
“Tersangka merupakan penjahat yang terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal. Dia ini DPO Polres Nabire dari dua kasus 365 (pencurian dengan kekerasan, red) dan 12 kasus curanmor,” pungkasnya.
Atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan, Anan Nawipa terjerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 jo pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 56 KUHP.










