Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menegaskan perannya tidak hanya sebagai penuntut perkara pidana, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan hak korban terpenuhi.

Hal itu diwujudkan melalui pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya, setelah perkara pencurian yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Baca Juga :  Kronologi Penembakan Anggota Polsek Kurima di Yahukimo

“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Putu menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Syamsul Hadi alias Hadi. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kota Timika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan. Sementara itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Baca Juga :  Excavator Kontraktor Dibakar OTK di Jalan Trans Nabire Mimika

Melalui pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penegakan hukum, kata Putu, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan hak korban.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT