Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menegaskan perannya tidak hanya sebagai penuntut perkara pidana, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan hak korban terpenuhi.

Hal itu diwujudkan melalui pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya, setelah perkara pencurian yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Baca Juga :  TNI Berhasil Ikrarkan Tujuh Eks TPNPB-OPM di Puncak

“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Putu menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Syamsul Hadi alias Hadi. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kota Timika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan. Sementara itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua Sampaikan 5 Hal

Melalui pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penegakan hukum, kata Putu, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan hak korban.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura
HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:38 WIT

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT