MIMIKA – Seorang pria berinisial Y ditangkap polisi usai mencuri di Masjid Al-Ikhlas, Kompleks Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (14/7/2024).
Adapun barang-barang yang dicuri yakni lima buah CCTV, satu unit mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal.
Pengurus DKM Masjid Al-Ikhlas, Arfan, menyebut pencuri tersebut beraksi sekitar pukul 01.30 WIT dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya.
“Jadi (pencurian itu-red) berlangsung saat masjid sudah ditutup. Tidak ada saksi karena malam, sudah jam setengah 2, ditambah hujan deras,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).
Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, mengatakan peristiwa itu langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru.
Polisi yang bertugas selanjutnya merespons dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru,” katanya saat ditemui di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.
AKP Limbong menjelaskan, setelah beraksi, mixer merek Yamaha yang merupakan alat pembantu pengeras suara masjid itu dijual dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong.
Pelaku mengaku, hasil dari penjualan itu ia pakai untuk membeli minuman keras. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.
Untuk total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp30 juta.
“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46








