Mencuri di Masjid, Hasilnya Dijual Untuk Beli Miras

Ahmad

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mencuri. (Foto: Istimewa/kepri.batampos.co.id)

Ilustrasi mencuri. (Foto: Istimewa/kepri.batampos.co.id)

MIMIKA – Seorang pria berinisial Y ditangkap polisi usai mencuri di Masjid Al-Ikhlas, Kompleks Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (14/7/2024).

Adapun barang-barang yang dicuri yakni lima buah CCTV, satu unit mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal.

Pengurus DKM Masjid Al-Ikhlas, Arfan, menyebut pencuri tersebut beraksi sekitar pukul 01.30 WIT dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya.

“Jadi (pencurian itu-red) berlangsung saat masjid sudah ditutup. Tidak ada saksi karena malam, sudah jam setengah 2, ditambah hujan deras,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur Ditembak di Puncak Jaya

Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, mengatakan peristiwa itu langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru.

Polisi yang bertugas selanjutnya merespons dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru,” katanya saat ditemui di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.

AKP Limbong menjelaskan, setelah beraksi, mixer merek Yamaha yang merupakan alat pembantu pengeras suara masjid itu dijual dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong.

Baca Juga :  Begal Beraksi di Budi Utomo Ujung Mimika, Motor Remaja Perempuan Nyaris Dibawa Kabur

Pelaku mengaku, hasil dari penjualan itu ia pakai untuk membeli minuman keras. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

Untuk total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp30 juta.

“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut  https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT