Polres Mimika Tangkap Pria Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ahmad

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pria lantaran melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Pria tersebut berinisial SWK (20) alias M dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menerangkan SWK ditangkap pada pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin, Irigasi, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berusia 10 tahun itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, lalu. Namun, baru dilaporkan oleh orang tua korban pada 28 Juni 2024.

Baca Juga :  Penembakan di Puncak Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang sudah mengenal korban dan orang tuanya pun menyelinap ke rumah dan langsung melakukan tindakan bejatnya.

“(Saat itu) rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian, terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Fajar, Selasa (16/7/2024).

AKP Fajar mengungkapkan, usai kejadian itu, korban tidak langsung menceritakan kepada orangtuanya. Korban diketahui baru mengungkapkannya pada 28 Juni 2024 karena mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Perahu Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Asmat, Semua Ditemukan Selamat

Buntut kejadian itu, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkap AKP Fajar.

Saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan Mapolres Mimika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT