MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pria lantaran melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Pria tersebut berinisial SWK (20) alias M dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menerangkan SWK ditangkap pada pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin, Irigasi, Timika, Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berusia 10 tahun itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, lalu. Namun, baru dilaporkan oleh orang tua korban pada 28 Juni 2024.
Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang sudah mengenal korban dan orang tuanya pun menyelinap ke rumah dan langsung melakukan tindakan bejatnya.
“(Saat itu) rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian, terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Fajar, Selasa (16/7/2024).
AKP Fajar mengungkapkan, usai kejadian itu, korban tidak langsung menceritakan kepada orangtuanya. Korban diketahui baru mengungkapkannya pada 28 Juni 2024 karena mengalami pendarahan.
Buntut kejadian itu, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkap AKP Fajar.
Saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan Mapolres Mimika.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46








