Polres Mimika Tangkap Pria Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ahmad

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pria lantaran melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Pria tersebut berinisial SWK (20) alias M dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menerangkan SWK ditangkap pada pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin, Irigasi, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berusia 10 tahun itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, lalu. Namun, baru dilaporkan oleh orang tua korban pada 28 Juni 2024.

Baca Juga :  Sampaikan Maaf, Kapolda Papua Barat Bakal Tindak Personel yang Berselisih dengan TNI

Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang sudah mengenal korban dan orang tuanya pun menyelinap ke rumah dan langsung melakukan tindakan bejatnya.

“(Saat itu) rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian, terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Fajar, Selasa (16/7/2024).

AKP Fajar mengungkapkan, usai kejadian itu, korban tidak langsung menceritakan kepada orangtuanya. Korban diketahui baru mengungkapkannya pada 28 Juni 2024 karena mengalami pendarahan.

Baca Juga :  OPM Sebut Aparat Bakar Rumah Warga dan Jadikan Pos, TNI: Itu Hoaks dan Menyesatkan

Buntut kejadian itu, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkap AKP Fajar.

Saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan Mapolres Mimika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT