Bacok Anak Tiri hingga Luka Berat, Pria di Mimika Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Priyanto alias Supri, seorang pria di Mimika yang terbukti melakukan pembacokan terhadap anak tirinya, Beatrix.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyri serta dua hakim anggota, Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian kutipan putusan yang dilansir dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Priyanto alias Supri diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan memutuskan agar Supri tetap ditahan.

Baca Juga :  Pria di Mimika Tergeletak Luka-Luka dengan Bendera Bintang Kejora dan Korek Api Pistol

Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga disita pengadilan, di antaranya empat pecahan fiber, satu bilah sabit tanpa gagang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, satu cincin besi penahan gagang, dan sehelai kain atau sarung gagang berwarna merah, kuning, dan hijau.

Priyanto sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan
Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:26 WIT

Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:55 WIT

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Berita Terbaru