Bacok Anak Tiri hingga Luka Berat, Pria di Mimika Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Priyanto alias Supri, seorang pria di Mimika yang terbukti melakukan pembacokan terhadap anak tirinya, Beatrix.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyri serta dua hakim anggota, Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian kutipan putusan yang dilansir dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Priyanto alias Supri diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan memutuskan agar Supri tetap ditahan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dua Brimob di Nabire, Satgas Damai Cartenz Peragakan 21 Adegan

Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga disita pengadilan, di antaranya empat pecahan fiber, satu bilah sabit tanpa gagang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, satu cincin besi penahan gagang, dan sehelai kain atau sarung gagang berwarna merah, kuning, dan hijau.

Priyanto sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT