MIMIKA – Seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial AS, diamankan Tim Babat Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Timika, Papua Tengah.
AS yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu ditangkap di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.55 WIT.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH milik warga berinisial ROW (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepeda motor keluaran 2023 itu hilang ketika dipinjamkan kepada seorang rekannya yang sedang mengambil pakaian di sebuah tempat binatu di Jalan Leo Mamiri.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, penindakan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda kemudian menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan di wilayah perkotaan Timika.
“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku pada pukul 17.55 WIT,” jelas Kapolres, Senin (10/8/2026).
Setelah AS diamankan, polisi melanjutkan pencarian barang bukti ke kediamannya di kawasan Jalan Gorong-Gorong Kompleks Muara, Timika.
Namun, sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut tidak berada di rumah karena sedang digunakan anggota keluarga AS untuk beraktivitas di kawasan Jalan Trans Nabire.
Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan ke Mapolres Mimika pada Kamis sore (6/8/2026).
Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan AS dalam aksi pencurian kendaraan lainnya. Kepada penyidik, AS mengaku pernah mencuri satu unit Yamaha Mio warna hitam.
Motor tersebut kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisial IB dengan harga Rp800 ribu.
Karena AS masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Mimika memastikan proses penyidikan tetap memperhatikan hak-hak anak, termasuk pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.







