Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Ahmad

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial AS, diamankan Tim Babat Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Timika, Papua Tengah.

AS yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu ditangkap di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.55 WIT.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH milik warga berinisial ROW (41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepeda motor keluaran 2023 itu hilang ketika dipinjamkan kepada seorang rekannya yang sedang mengambil pakaian di sebuah tempat binatu di Jalan Leo Mamiri.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Evakuasi Jenazah Warga Sipil Korban Serangan OPM di Intan Jaya ke Timika

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, penindakan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda kemudian menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan di wilayah perkotaan Timika.

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku pada pukul 17.55 WIT,” jelas Kapolres, Senin (10/8/2026).

Setelah AS diamankan, polisi melanjutkan pencarian barang bukti ke kediamannya di kawasan Jalan Gorong-Gorong Kompleks Muara, Timika.

Namun, sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut tidak berada di rumah karena sedang digunakan anggota keluarga AS untuk beraktivitas di kawasan Jalan Trans Nabire.

Baca Juga :  Pemalangan Jalan di Perempatan SP1 dan SP4 Timika Berujung Ricuh

Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan ke Mapolres Mimika pada Kamis sore (6/8/2026).

Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan AS dalam aksi pencurian kendaraan lainnya. Kepada penyidik, AS mengaku pernah mencuri satu unit Yamaha Mio warna hitam.

Motor tersebut kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisial IB dengan harga Rp800 ribu.

Karena AS masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polres Mimika memastikan proses penyidikan tetap memperhatikan hak-hak anak, termasuk pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani
Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru