MIMIKA – Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau, menyebut pembuatan IMB saat ini, dilakukan secara daring dan telah menjadi ranah Dinas PUPR.
Namun, hingga saat ini, belum ada tim teknis yang menggurusnya.
“Di sana belum ada tim teknis untuk mengurus itu. Sementara ini kami layani dahulu tetapi kami tidak bisa keluarkam izin karena harus ada surat rekomendasi dari PUPR,” jelas Abraham saat ditemui pada Kamis (6/7/2023).
Abraham mengataka, saat ini, pihaknya hanya membantu membuat surat keterangan saja. Hal ini, menurut Abraham, dapat mempengaruhi penerimaan perizinan secara keseluruhan yang dikelola DPMPTSP.
“Kita sampai di bulan 7 ini penerimaan baru sampai 200 juta lebih, secara keseluruhan, banyak sebabnya, salah satunya IMB ini sementara target kita tahun ini 2 miliar,” ujarnya.
Abraham mengatakan, penerimaan perizinan yang dikelola pihaknya berasal dari IMB, SITU, SIUP dan izin trayek.
“Ada tiga atau empat, itu saja,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kata Abraham, berkas pemohon IMB sekitar 300 masih tertumpuk. Sebab, IMB bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kita sudah berusaha bangun komunikasi karena sistem belum jalan dengan baik bagaimana jika IMB dibuat manual, keluarkan dahulu sambil kita perbaiki integrasi Pusat, tapi pak kadis tidak mau kembali ke IMB, jadi kita belum konek,” ucapnya.
Ditanya soal penerbitan IMB sepanjang Januari hingga Juli 2023 tidak ada yang diterbitkan.
“Ada teman-teman yang kami kirim ke Jogja untuk berkoordinasi soal aplikasi itu (IMB),” katanya.