MIMIKA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JT yang menjabat sebagai bendahara pada salah satu dinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawa umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Mimika dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Ternggolo, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah masuk dan untuk saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim, Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut disampaikan bahwa korban pun sudah dilakukan pemeriksaan serta visum guna meningkatkan status kasus pencabulan tersebut.
Sementara pemanggilan terhadap pelaku, kata Kasat Reskrim, akan dilakukan setelah mendapatkan hasil visum korban.
“Untuk oknum tersebut belum dipanggil karena masih ditunggu hasil visumnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus tindakan pencabulan ini sebenarnya telah dialami korban sejak tahun 2019. Korban selama ini tidak berani buka suara karena sering diancam oleh oknum ASN tersebut.