Dishub Mimika Lapor Polisi Terkait Adanya Pencemaran Nama Baik

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Polemik antara jasa transportasi online Maxim dan sopir mobil rental di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika pun turut diseret ke dalam pergolakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, menjelaskan dalam kasus ini, Dishub Mimika melayangkan laporan polisi terkait adanya pencemaran nama baik terkait larangan Maxim beroperasi di Mimika.

Fajar membenarkan, laporan yang dibuat Dishub Mimika ini lantaran adanya oknum-oknum yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan narasi melarang Maxim untuk beroperasi karena belum ada izin dari Dinas Perhubungan.

Fajar mengatakan, Dishub Mimika merasa keberatan atas hal tersebut karena merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, apa lagi sampai membuat dan membentangkan spanduk.

“Dari kami SatReskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti semua laporan. Kalau kita totalkan, ada sekitar 1 pengrusakan (Kantor Maxim-red) dan 3 LP pengancaman termasuk penganiayaan. Kemudian ada satu pengaduan yang sama dengan pengancaman juga,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  Diskominfo Mimika Gelar FGD dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sideka-NG

“Kalau kita kaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ini berarti tambah satu lagi terkait polemik dari teman-teman Maxim,” imbuhnya.

Iptu Fajar menegaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun laporan terkait polemik Maxim dan sopir mobil rental di Mimika yang dicabut.

Proses hukum kasus Maxim dan sopir mobil rental ini pun terus berlanjut sesuai norma hukum yang berlaku.

Pihaknya juga akan segera memanggil pelaku yang membentangkan spanduk untuk dimintai keterangan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT