Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Endy Langobelen

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

i

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.

Baca Juga :  Tertabrak Truk Roda 6 di Bundaran Petrosea Timika, Korban Meninggal Dunia

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Sungai di Mimika

Misalnya, pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, ternyata hanya terealisasi sekitar 104.470,60 meter kubik. Selisih tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.

Berdasarkan temuan itu, keempat individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika
Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK
Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang
Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas
Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika
Egianus Kogoya Ancam Operasi Besar, Jika Aparat Tak Tinggalkan Kwiyawagi
Tiga Pos Keamanan Sementara Dibutuhkan Redam Konflik di Kwamki Narama Mimika

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:50 WIT

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:45 WIT

Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:40 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:12 WIT

Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal

Senin, 8 Desember 2025 - 23:02 WIT

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob, (ujung kanan) memegang piala penghargaan Inovative Goverment Award 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Raih Penghargaan Daerah dengan Inovasi Terbaik

Rabu, 10 Des 2025 - 18:29 WIT

Kordinator aksi membaca 57 tuntutan dalam aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Suara

Hari HAM Sedunia, FRP di Timika Nyatakan 57 Tuntutan

Rabu, 10 Des 2025 - 18:19 WIT