Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Endy Langobelen

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.

Baca Juga :  Dua OTK Lepas Tembakan di Intan Jaya, Tak Ada Korban Jiwa

Misalnya, pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, ternyata hanya terealisasi sekitar 104.470,60 meter kubik. Selisih tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.

Berdasarkan temuan itu, keempat individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap
Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara
Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita
DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIT

Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIT

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 4 April 2026 - 19:45 WIT

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Berita Terbaru