Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Endy Langobelen

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.

Baca Juga :  12 Kamar Kos di Jalan Pendidikan Timika Ludes Terbakar

Misalnya, pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, ternyata hanya terealisasi sekitar 104.470,60 meter kubik. Selisih tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.

Berdasarkan temuan itu, keempat individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam
Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan
Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31 WIT

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:45 WIT

Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:40 WIT

Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:33 WIT