MIMIKA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Mimika menuntut Komisi Penyelenggara Pemilu Daerah (KPUD) Mimika untuk menarik kembali keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten untuk hasil suara Distrik Agimuga dan Distrik Alama.
Berkaitan dengan ini, Ketua Partai Gelora Kabupaten Mimika, Maria Florida Kotorok beserta jajarannya meminta kepada KPUD Mimika agar melaksanakan pleno dengan baik dan benar serta memberikan ruang bagi kontestan Pemilu untuk menyuarakan hak-haknya.
Dikatakan, hasil penetapan suara pada pleno tingkat kabupaten yang ditetapkan oleh KPUD Mimika, ditemukan beberapa kejanggalan yang tentunya merugikan Partai Gelora sebagai salah satu peserta pada pesta demokrasi 2024.
“Kasih kami ruang untuk kami sampaikan data-data kami,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Honai Partai Gelora Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (4/3/2024).
Maria menjelaskan, dalam penetapan tersebut, suara dari Partai Gelora hilang. Data tersebut sangat berbeda dengan data hasil rekapitulasi tingkat distrik.
Kata Maria, saat pleno tingkat distrik, para saksi mencatat berdasarkan bukti C1 atau surat suara yang dihitung, Partai Gelora mendapatkan sebanyak 968 suara untuk Distrik Alama.
Sementara untuk Distrik Agimuga sebanyak 320 suara untuk Partai Gelora. Namun, pada pleno tingkat kabupaten, suara Partai Gelora nihil.
Dalam rapat pleno tingkat KPUD Mimika, lanjut Maria, saksi dari Partai Gelora sudah menyampaikan keberatannya terkait dengan hasil itu. Namun, tidak digubris oleh KPUD Mimika. Malahan KPUD dinilai sangat terburu-buru untuk mengesahkan hasil tersebut.
“Hal yang sama kami perjuangkan tetapi tidak mendapatkan ruang di dalam rapat pleno tersebut,” tuturnya.
“karena pleno itu kita bicara tentang keadilan. Prinsip-prinsip keadilan itu tolong ditegakkan,” pungkasnya.