Kabar Tentang Obat Malaria “Biru” di Mimika

Reynold Ubra

- Wartawan

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Obat Malaria

i

Foto Ilustrasi Obat Malaria "Biru"

Dalam empat bulan terakhir tahun 2022, pasokan obat malaria di Kabupaten Mimika menjadi isu pelayanan kesehatan masyarakat di Timika. Penyebabnya adalah tidak tersedia obat malaria “biru”.

Hal itu kemudian berkembang menjadi multitafsir, diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Pada dasarnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengalami masalah yang sama dengan kabupaten/kota lain di Papua maupun wilayah lain di Indonesia, yaitu ketersediaan obat “biru” yang diimport dari China.

Pandemik COVID 19 memberi dampak berbagai aspek termasuk ketersediaan obat malaria biru yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan RI sehingga ketersediaanya menjadi terbatas.

Secara khusus di Kabupaten Mimika, kasus malaria tahun 2021 berjumlah 85.726 kasus atau rata-rata 7.144 kasus per bulan atau sama dengan 238 kasus per hari.

Sedangkan mulai bulan Januari hingga Mei 2022, jumlah kasus malaria sebanyak 52.838 kasus atau rata-rata 10.568 kasus per bulan atau 352 kasus per hari.

Data kasus malaria yang ditemukan dalam dua tahun terakhir menunjukan terjadi peningkatan sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan akan obat “biru”. Secara sederhana dapat dihitung, sebagai berikut.

Diasumsikan seorang penderita malaria dengan berat badan antara 60-80 kg dan berusia di atas 15 tahun, maka jumlah obat biru yang diberikan adalah 4 tablet per hari sekali minum selama 3 hari sehingga dibutuhkan 12 tablet per orang.

Jika pada tahun 2021 rata-rata 238 kasus malaria per hari atau rata-rata per orang membutuhkan 12 tablet malaria, maka dalam satu hari kebutuhan obat malaria sebanyak 2.858 tablet per hari atau sama dengan 85.726 tablet per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan obat “biru” tahun 2022 dengan jumlah kasus 352 kasus per hari, jika rata-rata kebutuhan per orang adalah 12 tablet, maka dalam sehari kebutuhan obat “biru” sebanyak 4.227 tablet per hari atau sama dengan 126.811 tablet per bulan.

Sesuai data Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, rata-rata kebutuhan obat “biru” selama tahun 2021 adalah 99.441 tablet per bulan atau 1.193.373 tablet per tahun, maka data kebutuhan ini dapat dijadikan sebagai data dasar kebutuhan obat tahun 2022 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan apabila terjadi peningkatan kasus.

Sejak bulan Januari sampai Agustus tahun 2022, jumlah obat “biru” yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua sebanyak 431.658 tablet atau rata-rata 61.665 tablet per bulan.

Padahal kebutuhannya adalah 126.811 tablet per bulan. Maka demikian, kebutuhan obat “biru” yang tidak terpenuhi adalah sebanyak 65.146 tablet per bulan (48,63%).

Pada tanggal 1 Agustus 2022, jumlah obat “biru” yang dikirimkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua ke Kabupaten Mimika sebanyak 58.500 tablet dan pada tanggal 19 Agustus 2022 tersisa 2.700 tablet.

Dinas kesehatan telah mendistribusikan obat “biru” ini ke fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah, TNI/Polri maupun Faskes swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :  Kantor SAR Timika Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Sekaligus

Satrad 243 dengan jumlah terdistribusi 180 tablet. Sisa stok obat 58.320 tablet.

Klinik Tribrata dengan jumlah terdistribusi 270 tablet. Sisa stok obat 58.050 tablet.

RSMM dengan jumlah terdistribusi 9.000 tablet. Sisa stok obat 49.050 tablet.

Puskesmas Timika dengan jumlah terdistribusi 2.700 tablet. Sisa stok obat 46.350 tablet.

Klinik TNI AU dengan jumlah terdistribusi 270 tablet. Sisa stok obat 46.080 tablet.

Puskesmas Karang Senang dengan jumlah terdistribusi 3.600 tablet. Sisa stok obat 42.480 tablet.

Puskesmas Kokonao dengan jumlah terdistribusi 270 tablet. Sisa stok obat 42.210 tablet.

Puskesmas Limau Asri dengan jumlah terdistribusi 2.700 tablet. Sisa stok obat 39.510 tablet.

Puskesmas Wania dengan jumlah terdistribusi 4.500 tablet. Sisa stok obat 35.010 tablet.

Puskesmas Mapurjaya dengan jumlah terdistribusi 1.800 tablet. Sisa stok obat 33.210 tablet.

Klinik Mayon 754 dengan jumlah terdistribusi 270 tablet. Sisa stok obat 32.940 tablet.

RSUD Mimika dengan jumlah terdistribusi 3.600 tablet. Sisa stok obat 29.340 tablet.

Puskesmas Kwamki Narama dengan jumlah terdistribusi 2.700 tablet. Sisa stok obat 26.640 tablet.

Puskesmas Timika Jaya dengan jumlah terdistribusi 3.150 tablet. Sisa stok obat 23.490 tablet.

Puskesmas Atuka dengan jumlah terdistribusi 1.800 tablet. Sisa stok obat 21.690 tablet.

Puskesmas Banti dengan jumlah terdistribusi 270 tablet. Sisa stok obat 21.420 tablet.

Puskesmas Wakia dengan jumlah terdistribusi 1.350 tablet. Sisa stok obat 20.070 tablet.

Rumah Sakit BantuanTNI AD dengan jumlah terdistribusi 315 tablet. Sisa stok obat 19.755 tablet.

Puskesmas Pasar Sentral dengan jumlah terdistribusi 3.285 tablet. Sisa stok obat 16.470 tablet.

Puskesmas Jita dengan jumlah terdistribusi 900 tablet. Sisa stok obat 15.570 tablet.

Klinik Efata dengan jumlah terdistribusi 900 tablet. Sisa stok obat 14.670 tablet.

Kodim 1710 dengan jumlah terdistribusi 90 tablet. Sisa stok 14.580 tablet.

Puskesmas Ayuka dengan jumlah terdistribusi 630 tablet. Sisa stok 13.950 tablet.

Puskesmas Manasari dengan jumlah terdistribusi 1.350 tablet. Sisa stok 12.600 tablet.

Klinik Denkav dengan jumlah terdistribusi 180 tablet. Sisa stok obat 12.420 tablet.

Puskesmas Tsinga dengan jumlah terdistribusi 90 tablet. Sisa stok obat 12.330 tablet.

Puskesmas Amar dengan jumlah terdistribusi 360 tablet. Sisa stok 11.970 tablet.

Puskesmas Bhintuka dengan jumlah terdistribusi 1.800 tablet. Sisa stok obat 10.170 tablet.

Tim Penerbad dengan jumlah terdistribusi 90 tablet. Sisa stok obat 10.080 tablet.

Klinik CMC dengan jumlah terdistribusi 1.350 tablet. Sisa stok obat 8.730 tablet.

Yonif 405 dengan jumlah terdistribusi 90. Sisa stok 8.640 tablet.

Klinik MMC dengan jumlah terdistribusi 450 tablet. Sisa stok 8.190 tablet.

Klinik Sentral Pendidikan dengan jumlah terdistribusi 90 tablet. Sisa obat 8.100 tablet.

Yayasan Somatua dengan jumlah terdistribusi 180 tablet. Sisa obat 7.920 tablet.

Puskesmas Mapar dengan jumlah terdistribusi 180 tablet. Sisa obat 7.740 tablet.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Mimika Temukan 8 Kasus Rabies, Warga Diimbau Hati-hati

Malaria Center Timika dengan jumlah terdistribusi 4.500 tablet. Sisa stok obat 3.240 tablet.

Puskesmas Ipaya dengan jumlah terdistribusi 90 tablet. Sisa stok obat 3.150 tablet.

Puskesmas Agimuga dengan jumlah terdistribusi 450 tablet. Sisa stok obat 2.700 tablet.

Berdasarkan data di atas menunjukan bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan fungsinya untuk mendistribusikan obat “biru” ke Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta bahkan yayasan, oleh sebab itu tata kelola telah dilakukan sesuai standar.

Hal lain yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika adalah melakukan perbaikan manajemen data kasus dan perencanaan obat bersama fasilitas kesehatan swasta maupun TNI/Polri dengan melibatkan Loka POM Timika yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam perjanjian kerja sama adalah obat “biru” disediakan secara gratis kepada pasien yang terdiagnosa malaria dengan menunjukan hasil pemeriksaan laboratorium dan resep dokter.

Salah satu isu yang muncul beberapa hari terakhir adalah didapati salah satu apotek swasta yang membeli obat “biru” dengan harga yang sangat mahal, maka dinas kesehatan telah melakukan inspeksi lapangan pada apotek tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan obat malaria.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa obat malaria tersebut bukan diperoleh dari Dinas Kesehatan maupun Puskesmas, namun dari kabupaten tetangga.

Dengan kejadian tersebut, maka Dinas Kesehatan bersama Loka POM akan terus melakukan pengawasan peredaran obat di semua fasilitas kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Farmasi di Fasilitas Kesehatan.

Upaya yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika adalah melakukan evaluasi pengelolaan data surveilans malaria, meningkatkan promosi dan kepatuhan pengobatan termasuk pengawasan pengobatan malaria yang tepat dosis di fasilitas kesehatan, melakukan survei darah malaria dengan indikator minimal 50% warga di wilayah tertentu (karena dalam 3 tahun hanya mencapai 30%), penilaian efektifitas pengobatan malaria menggunakan kina dan obat “biru” serta menetapkan harga eceran tertinggi dan biaya pemeriksaan malaria secara mikroskopis di seluruh fasilitas kesehatan milik swasta yang akan diusulkan kepada Bupati Mimika untuk ditetapkan sebagai salah satu regulasi daerah.

Saat ini juga yang terjadi di masyarakat bahwa pengobatan malaria menggunakan obat “biru” lebih efektif dibandingkan obat kina.

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini pengobatan kina masih tetap efektif dan masih menjadi pengobatan lini kedua dalam mengatasi malaria.

Terbukti sampai saat ini banyaknya kasus malaria bukan pada efektifitas pengobatan namun pada tingkat kepatuhan pengobatan sampai tuntas terutama primaquin atau dikenal dengan obat “coklat”.

Kepatuhan pengobatan menjadi penentu untuk keberhasilan penanganan pasien malaria di Kabupaten Mimika.

Dengan adanya gambaran ketersediaan obat malaria, maka dapat dipastikan pasokan obat malaria “biru” menjadi terbatas karena ketersediaan yang terbatas dan cara yang paling sederhana adalah lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Editor: Tim Editor Galeri Papua

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis dan Tokoh Perempuan Demo Tolak Penetapan DPRK Otsus Mimika
Fungsi RS Banti Belum Maksimal, Pemerintah akan Lakukan Pembenahan
Aktivis dan Tokoh Perempuan Tolak Keputusan Pansel DPRK Otsus di Mimika
Faktor Keamanan, TPS di Distrik Alama akan Dipindahkan ke Jila
AIYE Siap Turunkan Angka Stunting di Mimika Jadi 5,5 Persen
Intelektual Nduga Desak KPU dan Bawaslu Kerja Sesuai Aturan
Pencaker OAP di Mimika Tuntut Diloloskan Seleksi CPNS Tanpa Syarat
PTFI dan Pemkab Mimika Kolaborasi Penguatan Infrastruktur Kesehatan RS Waa Banti

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:41 WIT

Aktivis dan Tokoh Perempuan Demo Tolak Penetapan DPRK Otsus Mimika

Sabtu, 30 November 2024 - 01:02 WIT

Fungsi RS Banti Belum Maksimal, Pemerintah akan Lakukan Pembenahan

Jumat, 29 November 2024 - 10:44 WIT

Aktivis dan Tokoh Perempuan Tolak Keputusan Pansel DPRK Otsus di Mimika

Jumat, 22 November 2024 - 12:38 WIT

Faktor Keamanan, TPS di Distrik Alama akan Dipindahkan ke Jila

Selasa, 19 November 2024 - 11:03 WIT

AIYE Siap Turunkan Angka Stunting di Mimika Jadi 5,5 Persen

Berita Terbaru

Jenazah Berti Liling, warga sipil yang tewas ditebas KKB Yahukimo, dievakuasi ke RSUD Dekai. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024)

Hukrim

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Rabu, 4 Des 2024 - 15:13 WIT